Gubernur Edy Ancam Pecat 2 Dokter Penjual Vaksin COVID-19

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyebutkan ada dua dokter ditangkap Polda, terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal. Salah satunya, berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Medan.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

“Ada dua dokter (terlibat), ada dokter rutan dengan dokter Dinas Kesehatan. (Ke duanya) yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi kepada para tahanan, dijual keluar begitu. (Itu) yang baru saya dapat,” sebut Edy Rahmayadi kepada wartawan di Medan, Jumat 21 Mei 2021.

Dua dokter itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Satu dokter bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, dan satu lagi adalah dokter Rutan Kelas IA Medan. Edy Rahmayadi mengatakan bila terbukti bersalah, terancam dipecat.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Baca juga: Enam Desa di Cilacap Mulai Terdampak Kekeringan

“Pecat, pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu,” sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.

Berawal dari Hobi Pakai Brand Mewah, Selebgram Berusia 70 Tahun Ini Debut di Paris Fashion Week

Terkait dengan kasus ini, mantan Pangdam I Bukit Barisan itu geram. Karena, vaksin COVID-19 diperuntukan untuk masyarakat secara gratis. Namun, dijual secara ilegal untuk mencari keuntungan pribadi.

“Itu vaksin diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit COVID, tetapi malah (dijual secara ilegal) vaksin diperlakukan seperti itu,” kata mantan Pangkostrad tersebut.

Selain geram, Edy juga tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Karena, dalam keadaan pandemi COVID-19 ini, masih ada yang mencari keuntungan pribadi. Ia mengingatkan setiap pihak yang menangani COVID, agar melakukan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur (SOP)
     
“Di instruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi (aturan). Saat ini kondisi kita sudah sulit kondisi sedang sulit, perlu adanya kemudahan dari Tuhan untuk kemudahan Tuhan kita harus berbuat baik,” jelas Edy Rahmayadi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Wahyudi Hadi menjelaskan ketiga oknum ASN itu, tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polda Sumut.

"Adanya dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat," ungkap Hadi.

Para oknum ASN diamankan petugas kepolisian. Berdasarkan informasi diperoleh bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara dan di sebuah Lembaga Pemasyarakat di Sumut.

Hadi enggan membeberkan identitas tiga oknum ASN tersebut. Dengan alasan masih dalam pengembangan petugas kepolisian. Sedangkan, penyelidikan dugaan penjualan vaksin COVID-19 ilegal sudah dilakukan sejak Rabu 19 Mei 2021.

"Ya lagi dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali," jelas perwira melati tiga itu. (oya)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya