Usut Dugaan Penistaan Agama Hindu Desak Made, Polisi Periksa Pelapor

Desak Made Darmawati.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa keterangan para pelapor kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made Dharmawati dan akun YouTube Istiqomah TV di Gedung Bareskrim pada Jumat, 28 Mei 2021.

Mengenal Agama Sikh, Keyakinan yang Dianut Bunga Zainal dan Anak-anaknya

“Hari ini kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim, dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” kata Ketua Presidium Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Putu Yoga Saputra di Gedung Bareskrim.

Yoga mengaku diperiksa sebagai pelapor dan saksi bersama Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier oleh penyidik. Menurut dia, ada belasan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada saksi.

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

“Kami diperiksa kurang lebih ada 18 pertanyaan, seperti identitas para pelapor dan saksi, kapan pertama kali mengetahui tayangan video yang diduga berisi penistaan Agama Hindu oleh DMD (Desak Made). Pemeriksaan berjalan cepat dan lancar,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier mengapresiasi upaya Polri dalam menegakkan hukum terkait laporan dugaan penistaan agama Hindu. Sebab, pemeriksaan hari ini sebagai langkah maju dari penyidik Bareskrim.

“Kami mengharapkan kasus ini bisa segera dituntaskan lebih cepat setelah sempat mengendap selama lebih dari satu bulan,” jelas dia.

4 Potret Adem Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri setelah Mualaf

Menurut dia, penuntasan kasus dugaan penistaan agama Hindu ini bakal menjadi salah satu tolak ukur sejauh mana keadilan dan hukum ditegakkan. Maka dari itu, apa yang dilakukan Bareskrim hari ini menjadi titik terang masih adanya keadilan hukum bagi kaum minoritas di Tanah Air.

“Pekan depan ada saksi lagi yang diperiksa penyidik yaitu Ketua PHDI Kota Cimahi, Jawa Barat, Nyoman Sukadana, dan Koordinator ABHN, I Gde Dharma Nugraha. Ini langkah yang bagus dari penyidik menindaklanjuti pelaporan kami,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, ormas Hindu Dharma yang melaporkan Desak Made dan Istiqomah TV yaitu Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).

Adapun, laporan mereka terhadap pemilik akun Istiqomah TV tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/ BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/ BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021.

“Kami melaporkan pemilik atau admin akun YouTube dan Facebook Istiqomah TV, karena kami melihat ada kejanggalan atas unggahan video tersebut. Mengapa mereka baru sekarang mengunggahnya? Apa motivasi mereka sesungguhnya?,” kata Sekjen FA-KMHDI, Bram Helier.

Menurut dia, ceramah yang terekam dalam video itu adalah kegiatan yang sudah terjadi dua tahun lalu. Akan tetapi, akun tersebut baru mengunggahnya saat ini dan menjadi viral.

“Justru umat Hindu Dharma sedang merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan yang berbarengan dengan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan,” katanya.

Baca juga: Menista Agama, Ormas Hindu Laporkan Desak Made Darmawati ke Bareskrim

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya