Ngabalin Sebut Tuduhan Lemahkan KPK Lewat TWK Menyesatkan

Ali Mochtar Ngabalin.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Kantor Staf Presiden (KSP) mengkritik tuduhan dari pihak-pihak yang menganggap adanya upaya pelemahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai instansi tersebut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menkes Bantah Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Penjelasannya

"Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh menyesatkan publik," kata Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Hal itu termasuk pula adanya tuduhan atas intervensi ataupun upaya membuang pihak-pihak tertentu. Anggapan upaya pelemahan KPK itu sama sekali tidak mendasar, ucap dia.

Kesempatan Langka: 28 Artefak Peninggalan Rasulullah SAW Hadir di Indonesia

Ngabalin mengatakan KPK telah melakukan mekanisme yang benar dalam TWK alih status pegawai menjadi ASN merujuk pada undang-undang KPK yang baru, sehingga intervensi di tubuh lembaga antirasuah terkait tes pegawai KPK dapat ditepis.

"Tidak ada orang yang bisa mengintervensi, lihat di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK," ujarnya.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Dalam pasal 3 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan-nya tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Oleh karena itu, ia meminta pihak-pihak yang tidak lolos TWK untuk tidak menyalahkan siapa pun. Dengan kata lain, jika mekanisme penilaian dilakukan dan kemudian hasilnya tidak lolos maka tidak perlu menyalahkan unsur atau pihak lain.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK memiliki rapor merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan. Sementara itu, 24 pegawai yang tidak lolos TWK akan dilakukan pembinaan terkait wawasan kebangsaan. (Ant)

Baca juga: Soal Tuduh Novel CS Taliban di KPK, Kuasa Hukum: Itu Fitnah Keji

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya