Masker Dikorupsi, Pejabat Dinkes Banten Ramai Mundur

Ilustrasi masker
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA - Beredar surat pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten usai kasus pengadaan masker KN-95 diusut Kejati dan menetapkan tiga orang tersangka. Dua dari swasta dan satu PNS.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Surat itu dikeluarkan 26 Mei 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Terdapat dua poin pernyataan sikap dalam surat tersebut yakni mereka bekerja di bawah tekanan Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti. Poin kedua, PNS Dinkes berinisial LS yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bekerja atas perintah Kadinkes, namun tidak ada upaya dari pimpinan untuk membantu LS.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Surat itu ditembuskan ke Ketua DPRD Banten, Sekda, Inspektorat, Kadinkes dan Kepala BKD Banten.

"Kalau dalam ketentuan dalam di ASN, kalau mengundurkan diri itu adalah hak, mengundurkan diri dari jabatan itu hak, dia masuk jadi ASN juga itu kan hak juga, begitu mundur itu juga hak," kata Kepala BKD Banten, Komarudin, Senin, 31 Mei 2021.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Baca juga: Anggaran Masker Tenaga Kesehatan Banten Dikorupsi Rp1,6 Miliar

BKD akan memintai keterangan dari 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri itu. Informasi dari pegawai yang menandatangani surat bermaterai 10 ribu diperlukan untuk mengetahui alasan yang sebenarnya.

"BKD akan melakukan klarifikasi kebenaranya apakah dia betul mengundurkan diri atas kemauan sendiri (atau bukan), itu yang kita pastikan," katanya.

Komarudin juga memastikan pegawai Dinkes yang mengundurkan diri merupakan pejabat eselon III dan IV. Nantinya, Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti juga akan dimintai keterangan, karena para pegawai menulis mereka bekerja di bawah tekanan.

Pemberhentian ke-20 pejabat itu nantinya diputuskan melalui SK Gubernur Banten, Wahidin Halim. Jika pengunduran diri diterima, maka akan keluar surat resmi dari pemerintah.

"Kadinkes akan dimintai keterangan. Nanti kita lihat. Nanti terserah Pak Sekda. Nanti setelah diklarifikasi pengunduran dirinya diterima atau tidak, karena pengangkatan mereka melalui SK Gubernur, sehingga nanti resminya mereka mengundurkan itu ada SK Gubernur lagi tentang pemberhentian," katanya.

Kejati Banten menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan masker yakni LS sebagai PPK Dinkes Banten, AS dan WF dari PT RAM selaku pemenang proyek. Nilai pekerjaan Rp3,3 miliar, kerugiannya mencapai Rp1,680 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya