20 Pejabat Dinkes Mundur, Gubernur Banten Buka Lowongan Kerja

Gubernur Banten Wahidin Halim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Usai pengunduran diri 20 pejabat dinas kesehatan (Dinkes), Gubernur Banten Wahidin Halim membuka lowongan kerja (loker) untuk mengisi jabatan, mulai dari sekretaris dinas (sekdis) hingga kepala seksi (kasie). Pendaftaran dan seleksi dilakukan mulai hari ini hingga besok, 3-4 Juni 2021.

Heboh Loker PT KAI Dianggap Sulit, Tere Liye: Kalau Mau Gampang Daftar Jadi Caleg DPR

Pelantikan dilakukan Sabtu atau Senin, 5 atau 7 Juni 2021. Pegawai yang lolos seleksi akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) mulai Rp19 juta untuk eselon IV, Rp30 juta eselon III dan Rp40 juta untuk eselon IIB.

"Hari ini saya umumkan bagi ASN di kabupaten kota dan Provinsi Banten, sesuai pendidikan dan profesinya, silakan, dimulai seleksi mulai hari Kamis sampai dengan Jumat. Karena hari Sabtu atau Senin akan saya lantik untuk mengisi kekosongan sekdis, kabid serta para kasie," kata Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Kamis, 3 Juni 2021.

KAI Buka Suara soal Syarat Loker IPK 3,5 hingga Skor TOEFL 500

Pernyataan WH itu diunggah melalui akun resmi Instagram miliknya, @wh_wahidinhalim. Hingga pukul 11.47 WIB, unggahan itu sudah dilihat oleh 11.929 netizen.

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu memastikan 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri akan kehilangan pekerjaan. WH tidak mentolerir alasan yang mereka berikan melalui surat yang ditandatangani tanggal 26 Mei 2021 itu.

PT KAI Buka Lowongan Kerja Syarat Minimal IPK 3,5, Netizen Heboh

Dalam surat itu, mereka mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi dalam bekerja dari Kepala Dinkes Ati Pramudji Astuti. Kemudian, meski telah menuruti kemauan Ati dalam pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar yang kemudian diketahui terjadi korupsi senilai Rp1,680 miliar, dia tidak bisa melindungi anak buahnya, LS, yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sangat menyesalkan, walaupun saya memahami, mereka merasa ketakutan ada temannya yang ditahan. Tapi yang jelas ketika mereka melakukan pengunduran diri, di tengah semuanya berkonsetrasi menangani COVID-19, ini tindakan yang bertentangan dengan sumpah jabatan," ujarnya. 

Wahidin mengungkapkan, mundurnya 20 pejabat Dinkes tidak bisa diampuni sehingga akan diberikan hukuman berat, berupa pemecatan. Alasan WH, semua sudah ada aturannya.

Menurutnya, para ASN seharusnya melaporkan dulu kejadian tersebut ke dirinya, sebelum mengundurkan diri. "Pemahaman saya, ketika dia mengundurkan diri, berarti dia siap tidak punya pekerjaan, jadi menurut saya mereka tidak bisa ditoleransi," ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya