MA Perberat Hukuman eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) berjalan seusai diperiksa di gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

KPK Banding Vonis 6 Tahun Bui Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Meskipun majelis menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa KPK atas kasus tersebut.

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Senin, 7 Juni 2021.

Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Ditakut-takuti, Independensi Hakim Disandera

Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu menerangkan, majelis hakim memperberat pidana penjara Wahyu dari semula enam tahun di tingkat banding menjadi tujuh tahun.

Majelis kasasi juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facto mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan.

Menurut MA, hukuman diperberat karena Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara yakni Anggota KPU RI.

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," kata Andi Samsan.

Dia menambahkan, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat 2 Juni 2021. Sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota hakim Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.

Terancam di-PHK, Ratusan karyawan Polo Ralph Lauren demo di depan MA

Masih Terus Datangi MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Tuntut Hakim Rahmi Diganti

Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) guna menuntut keadilan terkait sengketa merek yang kasusnya ditangani MA

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024