Mahfud Bocorkan Reaksi Jokowi Ada Pasal Hina Presiden di RUU KUHP

Jokowi perkenalkan Mahfud MD jadi Menko Polhukam
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mohamad Mahfud MD menjelaskan soal pasal penghinaan presiden yang masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Presiden Iran Akan Dimakamkan 23 Mei Mendatang, Begini Prosesinya

"Sebelum saya menjadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara," kata Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd di Jakarta, Rabu malam, 9 Juni 2021. 

Dengan demikian, kata dia, bahwa Presiden Jokowi dalam pasal penghinaan presiden itu sepenuhnya menyerahkan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

3.000 Paspampres Jadi Perisai Hidup Tamu Negara Peserta KTT WWF di Bali, Ini Pembagian Tugasnya

"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif," ujarnya. 

"Pokoknya apa yang baik bagi negara, tapi bagi Pak Jokowi sebagai  pribadi masuk atau tidak sama saja sering dihina juga, tak pernah mengadu/memperkarakan," tegasnya. 

Ungkap Pentingnya Air Bagi Kehidupan, Jokowi Dorong 4 Inisiatif Konkret di WWF ke-10

Menurutnya, bahwa isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu digarap ketika zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dan lain sebagainya. 

"Isu RKUHP itu dibahas lagi pada era SBY. Waktu itu (2005) saya anggota DPR. Menkum-HAM memberitahu ke DPR bahwa Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," katanya.

Mahfud kembali menegaskan, bahwa pasal penghinaan presiden dilakukan sebelum dirinya masuk ke Mahkamah Konstitusi adalah keliru. 

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008. Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekrang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," katanya.
 

Presiden Jokowi bertolak ke Sumatra Barat dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakus

Jokowi Ungkap Isi Obrolannya dengan Puan saat Bertemu di Konferensi World Water Forum

Presiden Jokowi buka suara tentang momen saat bertemu Puan Maharani dalam World Water Forum Ke-10 di Bali. Ia menegaskan bahwa selalu akrab ketika bertemu dengan Puan.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024