Giliran 67 Preman Tukang Palak di Jawa Timur Diringkus

Puluhan tersangka preman tukang palak diperlihatkan oleh polisi di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 14 Juni 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Sebanyak 67 tersangka premanisme yang biasa melakukan pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Terminal Purabaya, dan pangkalan truk di Gresik, Sidoarjo, serta Mojokerto, diringkus oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor jajaran.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Operasi dilakukan menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai bersih-bersih praktik premanisme. Sebelumnya, penindakan terhadap praktik premanisme dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan puluhan tersangka digaruk.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, para preman itu meminta uang secara paksa atau pemalakan terhadap sopir bus dan truk. Sebagian lainnya menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen.

Libur Panjang, Wisatawan Bisa Hubungi Kapolres Bogor Jika Kena Pungli Preman

“Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas,” katanya di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 14 Juni 2021.

Agar tidak mencolok, mereka mencetak karcis atau tiket sendiri sehingga serupa dengan yang asli. Dengan begitu aksi tersangka seakan-akan legal. Gatot mengatakan pihaknya akan mengembangkan penindakan itu dengan mencari para pemimpin preman-preman tukang palak itu.

Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada "Titip Titipan"

Dari penindakan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, yang tunai Rp9,57 juta, tiga unit mobil, satu unit sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, sepuluh unit ponsel, satu botol minuman keras, dan satu kwitansi.

Puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancaman hukumannya penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024