KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus Korupsi PT Nindya Karya

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat PT Nindya Karya.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Diketahui, Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.

"Informasi yang kami terima, saat ini masih berjalan proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 28 Juni 2021.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar.

PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp49,9 miliar.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp20 miliar. Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar.

Ali menambahkan, proses penyidikan kasus ini memasuki tahap koordinasi antara tim penyidik dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) peneliti. Pada tahap ini, terang Ali, tim Jaksa akan meneliti dan memeriksa syarat formil dan materil berkas perkara.

"Tahap koordinasi tim penyidik dengan tim JPU peneliti berkas perkara untuk memeriksa syarat formil materiilnya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya