Puluhan Eks Anggota DPRD Mimika Blokade Kantor dengan Tumpahkan Pasir

Sejumlah mantan anggota DPRD Mimika memblokade pintu gerbang menuju kantor DPRD Mimika dengan menumpahkan material pasir, Senin, 28 Juni 2021, untuk menuntut agar mereka diaktifkan lagi sebagai wakil rakyat.
Sumber :
  • ANTARA/Evarianus Supar

VIVA – Sebanyak 24 orang anggota DPRD Mimika masa bakti 2014-2019 menuntut untuk diaktifkan kembali, setelah gugatan mereka terhadap SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Bahkan, Senin pagi, 28 Juni 2021, para mantan anggota DPRD Mimika itu memblokade pintu masuk menuju Kantor DPRD Mimika, di Jalan Cenderawasih SP2, dengan material pasir.

Mereka juga menutup pintu gerbang Kantor DPRD Mimika serta memasang spanduk bertuliskan 'Sudah Keputusan Inkraht, maka SK Gubernur Nomor 155/266 tahun 2019 Tanggal 14 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika dinyatakan Gugur Demi Hukum'.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Salah satu mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Yohanes Kibak, mengatakan blokade Kantor DPRD Mimika murni aspirasi para mantan anggota dewan, tanpa diboncengi kepentingan siapa pun.

"Kami sudah berjuang satu tahun enam bulan untuk menuntut hak kami, dan itu sudah dikabulkan oleh Pengadilan. Kami minta Gubernur Papua segera mengaktifkan kembali anggota DPRD lama selama satu tahun masa tugas. Masyarakat Mimika tetap tenang, jangan ikut terprovokasi," kata Kibak.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Menurut dia, setelah terbitnya keputusan MA soal pengaktifan kembali keanggotaan DPRD Mimika periode 2014-2019 selama satu tahun, seharusnya DPRD Mimika saat ini (periode 2019-2024) sudah vakum alias tidak beraktivitas kembali.

Karena itu, Kibak dan rekan-rekannya meminta Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengambil keputusan, agar kepentingan pembangunan di Kabupaten Mimika tidak sampai terbengkalai.

Sebanyak 24 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menggugat SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.

Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura dengan putusan Nomor 2/PEN.INKRAHT/2020/PTUN.JPR tanggal 8 Juni 2021.

Hingga proses kasasi di Mahkamah Agung, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu tetap menguatkan keputusan PTUN Jayapura.

Beberapa saat setelah diblokade, pintu gerbang masuk menuju Kantor DPRD Mimika akhirnya dibuka kembali pada Senin siang.

Polisi yang mendatangi lokasi, akhirnya meminta alat berat untuk membersihkan tumpukan pasir di depan pintu gerbang masuk menuju kantor DPRD Mimika.

Akibat blokade itu, para staf Sekretariat DPRD Mimika dan anggota DPRD Mimika periode 2019-2019 tidak ada yang berkantor. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya