Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Rencana ‘Lockdown’ di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Gubernur M Ridwan Kamil menegaskan bahwa penanganan COVID-19 di Jawa Barat belum memberlakukan status "lockdown" atau PSBB dan Satgas COVID-19 masih fokus pada pengetatan PPKM Mikro.

Istri Wali Kota Bogor Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal

“Kita tidak ada wacana 'lockdown' atau PSBB karena kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Jadi kita ikuti arahan pemerintah fokus pada PPKM Mikro,” ujar Kang Emil, panggilan akrabnya, di Bandung, Senin, 28 Juni 2021.

Kalaupun mau ada kebijakan "lockdown", katanya, maka itu dilakukan per RT atau per desa, jadi tidak berbasis kota atau kabupaten.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Mengenai adanya sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan maka Pemerintah Provinsi pun memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun kelurahan. Tujuannya agar penularan kasus bisa segera terkendali.

Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 01/KS.01.01/Satpol.PP tentang Penguatan Peran dan Fungsi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Perusahaan/Industri.

Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad menuturkan, terdapat tiga instruksi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.

Instruksi pertama, bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi Posko Penanganan COVID-19 dan memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala Rukun Tetangga (RT).

Kedua, posko Penanganan COVID-19 di desa dan kelurahan juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayahnya sesuai kriteria zonasi pengendalian COVID-19. Rekomendasi itu akan menjadi dasar pertimbangan penerbitan rekomendasai atau izin penyelenggaraan kegiatan dari Satgas Kecamatan.

Ridwan Kamil juga menginstruksikan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan bersama puskesmas setempat untuk melakukan pengecekan penyebaran COVID-19 kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menemukan peta penyebaran dan membatasi ruang gerak virus penyebab COVID-19.

"Termasuk kepada perusahaan atau industri, dan pekerja yang berdomisili maupun berkartu tanda penduduk di wilayahnya. Ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan COVID-19," ujarnya.

Pemerintah mendorong desa menyediakan ruang isolasi bagi pasien COVID-19 bergejala ringan sampai sedang untuk menghadapi peningkatan kasus COVID-19 dan mengurangi beban rumah sakit.

Supaya penanganan pasien COVID-19 di ruang isolasi desa berjalan baik, pemerintah desa didorong bekerja sama dengan Puskesmas setempat. Pembagian tugas dan peran pun harus dilakukan. Mulai dari RT/RW, kepala desa, petugas keamanan, kader kesehatan, sampai masyarakat setempat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya