Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Rp16 M BOS Madrasah Jabar

Ilustrasi pelajar madrasah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana BOS soal ujian di tingkat madrasah senilai Rp16 miliar dengan dalih pembatasan aktivitas dalam masa pandemi COVID-19.

Anak Buah SYL Dapat Perintah Siapkan Uang 4.000 Dolar Hasil Palak Pejabat Kementan, Untuk Apa?

"Belum [ada tersangka], karena saksinya banyak dan memang kita membatasi pemeriksaan karena kondisi COVID-19 yang meningkat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada wartawan di Bandung, Kamis, 1 Juli 2021.

Dodi menjelaskan, sejauh ini ada 57 saksi dari Madrasah Ibtidaiyah (MI). Saksi dari MTs sebanyak 26 orang dan MI sebanyak 31 orang.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Kejaksaan Tinggi memang membatasi memeriksa para saksi, tidak hanya kasus korupsi dana BOS madrash, melainkan juga perkara lain. Penyelidik hanya memeriksa enam orang per hari, dan itu pun untuk semua kasus.

Proses pemeriksaan akan lebih lama kalau, misalnya, orang yang diundang untuk diperiksa meminta penjadwalan ulang, atau berhalangan karena harus isolasi mandiri akibat terjangkit COVID-19.

Jawaban Menohok Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

"Intinya, kita tetap berusaha dan pemeriksaan tetap berjalan, kita batasi sehari enam orang [per hari] dari berbagai perkara," katanya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah di lingkungan Kementerian Agama provinsi setempat. Total nilai kerugian akibat dugaan korupsi itu mencapai lebih dari Rp16,6 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS itu terjadi di dua tingkatan madrasah, yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) seluruh Jawa Barat. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pengadaan soal-soal ujian tahun ajaran 2018.

Dalam kasus ini, ada selisih anggaran yang termasuk kerugian negara. Berdasarkan audit investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, kerugian ditaksir Rp16,6 miliar. Jumlah itu terdiri dari selisih di tingkat MI sebesar Rp6,2 miliar dan di tingkat MTs sebesar Rp10,4 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya