- VIVA/Teguh Joko Sutrisno
VIVA – Pada pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Semarang pada hari Minggu, 4 Juli 2021 terpantau jalan-jalan protokol di Semarang ditutup untuk umum. Polisi tampak berjaga-jaga di lokasi penutupan jalan. Antara lain di kawasan Simpang Lima, Jalan Pandanaran, Jalan Pahlawan, dan Jalan Imam Barjo.
Namun begitu tampak di beberapa tempat masih terlihat sejumlah pelanggaran terutama di warung makan. Warga masih terpantau menikmati makanan langsung di warung makan. Padahal aturan PPKM darurat hanya memperbolehkan beli makanan di warung maupun restoran atau resto dibungkus atau take away.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi kembali mengingatkan warga dan pengelola restoran, kafe, PKL, dan tempat makan lainnya untuk patuh aturan. Mereka diminta membeli dan menjual makanan dengan hanya dibungkus dan tidak boleh para pelanggan makan di tempat. Jamnya pun kini dibatasi hanya menjual sampai pukul 20.00.
Aturan tersebut berlaku pula untuk usaha tempat makan yang berada di dalam mal. Meskipun mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Darurat di Kota Semarang.
"Untuk restoran di dalam mal, mal nya diperbolehkan membuka akses untuk restoran tersebut tapi mal-nya harus tutup," tutur Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut.
Sementara itu suasana salah satu jalan di Kota Semarang terlihat lebih lengang dari biasanya dengan dilarangnya sejumlah aktivitas publik hingga 20 Juli 2021 mendatang. Pemerintah Kota Semarang masih memberikan kesempatan untuk sebagian sektor usaha beroperasi. Antara lain yang bergerak di bidang penyediaan logistik seperti pasar rakyat, minimarket, toko kelontong, hingga grosir sembako masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB saja.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang