- dok Korlantas Polri
VIVA – Asops Kapolri, Irjen Imam Sugianto mengatakan sejumlah elemen masyarakat yang berupaya menghambat penanganan pencegahan penularan wabah COVID-19 akan ditindak tegas. Saat ini, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat selama dua pekan hingga 20 Juli 2021.
Dalam kegiatan operasi kontijensi yang sudah berjalan dua hari, Imam mengatakan, memang menjadi bahan evaluasi yang sangat mendalam terutama dampak kemacetan dan kerumunan di jalan-jalan yang dilakukan penyekatan di Jakarta maupun beberapa tempat lainnya.
"Langkah antisipatif kita sudah memberikan bantuan back up, terpenting penegakan hukum yang dilaksanakan jajaran Bareskrim sudah konsilidasi sampai ke tingkat bawah, khususnya di tujuh Polda yang menyelenggarakan PPKM darurat ini," kata Imam dikutip dari YouTube Kementerian Maritim dan Investasi pada Selasa, 6 Juli 2021.
Kemudian, Imam mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terutama distribusi bahan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan serta penyediaan tabung oksigen.
"Sehingga, mudah-mudahan tidak terjadi penimbunan kelangkaan dan lonjakan harga di tengah masyarakat," ujarnya.
Selain itu, kata Imam, patroli siber juga sedang digalakkan untuk menangkal berita-berita hoax terkait wabah COVID-19 yang masih melanda di Indonesia. "Melaksanakan secara tegas terhadap semua kelompok yang menghambat upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Polisi Sisir Perkantoran yang Belum Terapkan WFH 100 Persen