Langgar PPKM Darurat, Warga Serang Pilih Dipenjara

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) PPKM darurat di Serang, Banten.
Sumber :
  • Dok. Polres Serang Kota.

VIVA - Warga Kaliwadas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Boni Hamzani, memilih dipenjara 1x24 jam lantaran tidak memakai masker saat terjaring razia PPKM Darurat di Kelurahan Kota Baru, Kota Serang Rabu siang, 07 Juli 2021. Dia memilih ditahan, lantaran penghasilannya sebagai penjaga toilet umum sangat terbatas.

Penampakan AHY Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Ribuan Warga Banyuwangi

Sebetulnya, Boni diberi pilihan untuk membayar denda Rp100 ribu, namun dia mengaku tidak memiliki uang sebesar itu. Akhirnya, dia memilih mendekam di kantor Satpol PP Kota Serang.

"Enggak punya uang (bayar denda), lagi (pandemi COVID-19) kayak gini buat makan aja susah. Iya terpaksa (dikurung)," kata Boni dengan nada kesal, sembari digiring masuk ke dalam mobil, Rabu, 7 Juli 2021.

Berbulan-bulan Banjir Tak Kunjung Surut, Daerah di Bulak Barat Depok Ini Bak Kampung Mati

Boni menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten. Dia divonis bersalah lantaran tidak memakai masker saat pandemi COVID-19 dan PPKM Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat, Terminal Tirtonadi Siapkan Tes Antigen Bagi Penumpang

Kemalangan di Gaza, Warga Palestina Minum Air Tidak Layak Konsumsi

Total, ada 38 pelanggar prokes yang disidangkan oleh hakim, panitera dan penyidik dari PN Serang dan Polres Serang Kota.

"(Pelanggar) kebanyakan tidak pakai masker. Kita tetapkan denda, dari perdanya itu minimum denda Rp100 ribu sampai maksimum Rp200 ribu atau kurungan 1 sampai 3 hari. Para pelanggar itu rata-rata didenda Rp100 ribu, dan satu yang dikenakan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Serang, Ulu Purnama.

Rencananya, operasi yustisi akan diberlakukan selama PPKM Darurat untuk menertibkan masyarakat dalam melaksanakan prokes COVID-19. Masyarakat juga diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah, jika tidak memiliki keperluan yang mendesak.

Berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan COVID-19, disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 huruf a, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20, dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp200ribu dan/atau dipidana dengan kurungan paling lama 3 hari.

"Sekarang PPKM darurat, kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi prokes ketat. Intinya masyarakat dihimbau untuk mematuhi prokes, karena ini demi kepentingan masyarakat itu sendiri," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya