Bea Cukai Sita 5.000 Batang Kayu Bakau Ilegal

VIVAnews - Patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan sekitar 5.000 batang kayu bakau ilegal. Penangkapan itu berlokasi di perairan Tanjung Dato, Kepulauan Riau.

"Muatan kurang lebih 5.000 batang kayu gelondongan bakau," kata juru bicara Bea Cukai Evi Suhartantyo dalam pesan singkatnya, Selasa 23 Maret 2010.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin 22 Maret 2010 itu, petugas juga mengamankan nakhoda kapal KM Harapan Baru, A Salam. Nakhoda ini diketahui berasal dari Tembilahan, Riau.

Disinyalir, tujuan barang ilegal ini menuju Singapura. "Saat ini, kapal, muatan, dan ABK ditarik ke Kanto Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau," ujar dia.

Kayu Bakau merupakan salah satu jenis kayu yang dilindungi. Karena kayu ini berfungsi sebagai penangkal erosi pantai dan termasuk barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan.

"Kerugian negara atau aset sekitar Rp 200 juta. Info tambahan kayu itu didapat dari penebang-penebang liar yang kemudian dikumpulkan pengepul," ujar dia.

Selanjutnya, dalam jumlah besar akan dikirim ke Singapura. Saat dibekuk, kru kapal berdalih tujuan barang ini merupakan antarpulau ke Batam.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan TPPU


ismoko.widjaya@vivanews.com

Terjadi Rembesan di Lantai Kamar Mandi Atas? Ini Cara Mengatasinya
ZPT Nimbuzz

Skema Pembelian Motor listrik Termurah di PEVS 2024, DP Cukup Segini

Salah satu yang mencuri perhatian di PEVS 2024 adalah hadirnya motor listrik termurah, dengan harga Rp2,99 Juta untuk OTR DKI Jakarta. Motor tersebut bernama ZPT Nimbuzz.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024