Medan Masuk Daftar PPKM Darurat, Ini Langkah Gubernur Edy

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Umumkan Medan masuk PPKM darurat
Sumber :
  • VIVA / Putra Nasution (Medan)

VIVA – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan siap menjalankan arahan dari Pemerintah pusat untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kota di luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Medan.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam vidcon, Jumat 9 Juli 2021. Pelaksanaan PPKM Darurat akan dilaksanakan pada pekan depan.

“Jadi yang dibahas itu adalah langkah antisipasi, yang disampaikan Pemerintah Pusat. Bahwa yang masuk klasifikasi itu, Kota Medan ada di level 4," ungkap Edy Rahmayadi.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Atas dasar itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun menyampaikan antisipasi dari pemerintah daerah terkait informasi penyebaran dan penularan COVID-19 varian Delta, yang perbandingannya 1.000 : 1 dengan varian yang biasa. Sehingga perlu langkah pencegahan agar tidak terjadi seperti di Jawa dan Bali. Karena itu akan ada tindakan khusus, penyekatan yang kemudian disebut PPKM Darurat.

“Walaupun dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah. Tetapi masih masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah tidak berkembang (di sini),” sebut mantan Pangkostrad itu.

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

Untuk ukuran Kota Medan, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat Covid-19. Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.

Dalam hal PPKM Darurat di 15 Kota, Edy menjelaskan Pemprov Sumut menunggu keputusan resmi dari Kementerian terkait berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun, kesiapannya sudah dibahas, sebagai langkah awal sebelum pekan depan. 

Di antaranya seperti pembatasan kerumunan (larangan takbir keliling dan salat di rumah), mengingat dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Iduladha, melibatkan Kepling, Babinsa dan Babinkamtibmas dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah-rumah, kerja di kantor sebesar 25%, penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.

“Pengadaan tempat tidur apabila melonjak, kita ada 4.112, diperkirakan sampai 5.000. kalau begitu, berarti kita ada kekurangan (perkiraan kebutuhan) 750-900 yang akan kita siapkan,” jelas Gubernur didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Walikota Medan Bobby Nasution dan Kasdam I/BB Brigjen TNI Dided Pramudito.

Sedangkan, terkait pengawasan dalam hal rencana pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan, Gubernur mengatakan setidaknya ada 5 pintu (jalan besar) dari dan ke Kota Medan. Dirinya juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitarnya, untuk mengingatkan masyarakat agar mencegah terjadinya penumpukan di ibukota Sumut, hingga 20 Juli 2021.

“Intinya tidak boleh berkerumun, dan untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan (instansi dan perusahaan) agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah. Termasuk menegaskan kembali agar ketetapan dijalankan oleh seluruh masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya