Banda Aceh Jalankan PPKM Mikro Sesuai Kearifan Lokal

Banda Aceh
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Randi (Aceh)

VIVA – Kota Banda Aceh daerah yang menerapkan PPKM mikro level 4 yang berada di luar Pulau Jawa-Bali. Sehingga daerah tersebut wajib menjalankan Inmendagri nomor 17 Tahun 2021.

Pengungsi Rohingya Tetap Dibantu tapi RI Perhatikan Kepentingan Nasional, Menurut Kemenkumham

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, menanggapi pemberlakuan PPKM Mikro level 4 tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan memilih menerapkan PPKM secara kearifan lokal.

Misalnya, rumah ibadah tetap buka dengan syarat wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, semua aktivitas usaha ditutup pukul 21:00 WIB. Sementara, di Inmendagri aktivitas masyarakat hanya berlaku hingga pukul 17:00 WIB.

Partai Aceh Usung Mantan Panglima GAM Jadi Calon Gubernur di Pilkada 2024

Aminullah beralasan pengunduran waktu aktivitas warga tersebut dilakukan karena sebagian warga Aceh yang berdagang mulai membuka usaha mereka pada sore hari. Sehingga, jika mengikuti Inmendagri, pelaku usaha bakal tidak bisa berjualan.

“Ini kita lakukan agar ekonomi masyarakat tidak terputus. Pedagang di Banda Aceh sumber keuangannya di situ. Jadi jika kita hentikan pukul 17:00 WIB mereka kan tidak bisa berdagang. Makanya kita undur ke jam 21:00 WIB,” kata Aminullah kepada wartawan di pendopo Wali Kota Banda Aceh, Senin, 12 Juli 2021.

Nasib 11 Pedagang Miras di Aceh yang Nekat Berjualan saat Ramadhan, Ini Ancaman Hukumannya

Baca juga: Potong Tukin THR dan Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Akui Diprotes

Hanya saja jika ada pedagang yang masih membuka lapaknya di atas pukul 21:00 WIB, pihaknya akan menyegel seluruh dagangannya.

“Jika melanggar, akan kita berikan sanksi sesuai Inmendagri, ya kita segel. Artinya dalam menjalankan PPKM ini kita tetap sesuai kearifan lokal,” ucapnya.

Sementara untuk pelaksanaan kurban saat Idul Adha tetap digelar. Pihaknya juga sudah menyampaikan ke seluruh kepala desa agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan saat menyembelih hewan kurban.

Kemudian warga penerima daging kurban tidak diizinkan mengambil langsung ke lokasi, melainkan diantar oleh panitia ke rumah masing-masing.

"Misalnya di potong panitia, lalu diantar ke rumah penerima, biar tidak ada kerumunan. Tetapi ini dilaksanakan sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya