Polisi Pelajari Laporan Terhadap Jerinx Soal Endorse COVID-19

Drummer band SID, Jerinx.
Sumber :
  • Instagram/jrxsid

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku sudah menerima laporan polisi terhadap penabuh drum Grup Band Superman Is Dead, I Gede Ariastina alias Jerinx atau JRX. Dia dipolisikan atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Ngeri, Slovakia Terima 1.100 Ancaman Bom dalam Sehari

"Ya jadi laporannya sudah masuk kemarin (Sabtu, 10 Juli 2021)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021.

Kata Yusri, penyidik kini tengah meneliti laporan tersebut. Hal ini dilakukan tak lain guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Update COVID-19 Nasional 12 Juli 2021: Positif Tembus 40.427 Kasus

4 Tersangka Pembubaran dan Pengeroyokan Ibadah di Tangsel Termasuk Ketua RT, Ini Perannya

Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka. Dirinya merasa telah diancam Jerinx lewat telepon karena diduga telah menghilangkan akun Instagram pribadinya. 

"Saat ini masih kita teliti dulu. Kalau memenuhi unsur-unsur baru kita naikkan ke tingkat penyidikan," kata dia.

Sebuah Mobil Tabrak Gerbang Gedung Putih, Pengemudi Tewas di Tempat

Dalam laporannya, Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. 

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Awalnya pelapor ini kan sering berkomentar di akun terlapor Jerinx itu. Kemudian enggak tahu kenapa terlapor menghubungi korban melalui telepon, menurut korban dia diancam dengan kata-kata yang kurang wajar ya," kata dia lagi.

Baca Juga: Jerinx Dipolisikan Lagi, Begini Awal Mula Kasusnya dengan Adam Deni

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya