9 Gerbang Tol Jakarta-Cikampek Berlaku Buka Tutup, Ini Lokasinya

Akses menuju Gerbang Tol Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditutup.
Sumber :
  • ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

VIVA – PT Jasa Marga (Persero) menyatakan sebanyak sembilan Gerbang Tol Ruas Jakarta-Cikampek memberlakukan penyekatan dengan skema buka tutup secara situasional, sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

"Ya, total ada sembilan GT (Gerbang Tol) di Ruas Tol Jakarta-Cikampek yang disekat," kata Humas Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Hendra Damanik di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 13 Juli 2021.

Hendra menjelaskan, sembilan titik pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas tersebut berada di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Di wilayah Kota Bekasi, kata dia, ada dua gerbang tol masing-masing GT Bekasi Barat 1 dan GT Bekasi Timur 2 yang diberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta secara situasional.

Empat gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi yakni GT Tambun yang melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta dan Cikampek. Kemudian GT Cikarang Barat 4, GT Cibatu, dan GT Cikarang Timur yang memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta secara situasional.

Polisi Sebut Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Kakaknya

Selanjutnya tiga titik di wilayah Kabupaten Karawang yakni GT Karawang Barat 1 dan GT Karawang Timur 1 yang melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Karawang, serta GT Cikampek yang memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Cikampek.

Hendra menjelaskan, pemberlakuan penyekatan skema buka dan tutup itu merupakan wewenang pihak kepolisian, sementara pihaknya mendukung pelaksanaan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

"Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah menekan lonjakan kasus COVID-19 melalui ketentuan PPKM Darurat," kata dia. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya