Komjak Diminta Turun Tangan Usut Sita Aset Tersangka Asabri

Kejaksaan menyita lima unit mobil terkait korupsi Asabri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Halius Hosen menyoroti Kejaksaan Agung yang melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Menurut dia, apabila tindakan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung diduga melakukan kriminalisasi atau merampok aset investor, tentu tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan.

“Jangan sampai penegakan hukum dipolitisasi dan sewenang-wenang. Maka, hak dan kewajiban bagi siapa pun untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya,” kata Halius saat dihubungi wartawan pada Rabu 14 Juli 2021.

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Sebagai upaya pengawasan, Halius menilai perlu adanya eksaminasi apakah penyidik maupun penuntut umum dalam kasus ini adalah pihak yang berkompeten dan melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan perundang-undangan.

“Jangan dibiarkan jika menemukan ketidakadilan. Jika ada celah penegakan hukum yang tidak berkeadilan atau melanggar UU, maka telah terjadi pembangkangan hukum yang luar biasa dalam penegakan hukum Jiwasraya-Asabri,” ujarnya.

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Sebagai mantan jaksa, Halius berharap agar kejaksaan tidak menjadi alat untuk praktik penyalahgunaan wewenang dalam rangka menegakkan hukum.

“Jangan ada kolaborasi jahat antara penegak hukum dengan penjahat. Jika dibiarkan, maka akan merusak institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di negeri ini,” jelas dia.

Oleh karena itu, Halius mendesak agar Komisi Kejaksaan RI turun tangan untuk menyelidiki dugaan pembangkangan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurut dia, Komisi Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan tupoksi, kinerja, dan perilaku para jaksa.

“Karena tudingan kriminalisasi bukan lagi masalahnya tupoksi, profesionalisme dari penegak hukum. Tapi juga menyangkut perilaku,” tandasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya