Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dihukum denda sejumlah Rp400 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

img_title Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir Yoga Naufal Pegawai KKP Sebelum Pesawat ATR 42-500 Jatuh

Pada putusannya, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Uang suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusannya, Kamis, 15 Juli 2021.

img_title Tiga Pegawai KKP dalam Pesawat ATR yang Hilang Kontak Sedang Jalankan Tugas Awasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan uang sejumlah US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Selain itu, Edhy juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun pasca mejalani masa pidana pokok.

img_title Nelayan Keluhkan Tanggul Beton di Laut Cilincing, KKP Panggil Perusahaan Pemilik

Baca juga: KPK Berharap Edhy Prabowo Divonis Setimpal dengan Perbuatannya

Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam putusan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan bahwa Edhy disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," kata hakim.

Sedangkan itu untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.

Istri Deden Maulana (dua kanan) korban kecelakaan pesawat ATR 42-500

Satu Lagi Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi, Deden Maulana Pegawai KKP

Jenazah Deden Maulana ditemukan tim SAR gabungan dalam operasi SAR pada Minggu 18 Januari sekitar pukul 14.20 Wita di lereng Gunung Bulusaraung dengan kedalaman 300 meter

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut