Ini Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 4

Penyekatan PPKM Darurat
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA –  Pemerintah telah membagi tingkatan atau level status penanganan COVID-19 di wilayah Jawa - Bali, menghapus kebijakan istilah atau penamaan PPKM Darurat.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Lewat Instruksi Menteri Dalam Nomor 22 Tahun 2021, level 3 dan 4 tertulis bagi sejumlah daerah. Dikutip VIVA, lewat Instruksi yang ditandatangi Tito Karnavian, kemarin, beberapa daerah masuk level 4, yang berlaku hingga tanggal 21 Juli - 25 Juli. Penetapan level pun diputuskan berdasarkan tingkat risiko penularan di daerah tersebut.

"Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan," demikian bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, dikutip VIVA, Rabu, 21 Juli 2021.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Dalam Instruksi untuk Gubernur DKI Jakarta yang semua wilayah atau kota adminstrasinya berada di level 4. Seperti di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sementara Provinsi Banten yang masuk level 4; Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang. Di Jawa Barat yang masuk level 4 mencangkup Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya. Dan di Provinsi Jawa Tengah terdapat Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Kedekatan Trump dan Putin Bocor, Sering Teleponan hingga Kirim Alat Tes COVID-19

Sedangkan level 4 di Yogyakarta meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Di Jawa Timur; Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, dan Lamongan. Kemudian, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Sementara untuk Provinsi Bali tidak ada satu pun kabupaten/kota yang masuk level 4. Untuk level 4 dilakukan pembatasan ketat untuk menekan laju penularan wabah.

Lalu bagaimana dengan Level 3? Pemerintah meminta Kabupaten/Kota tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Sementara dalam instruksi tersebut, juga tertulis level di luar pulau Jawa dan Bali.

Seperti level 4 berada di Kota Medan (Sumatera Utara), Sumatra Barat meliputi Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang. Kepualauan Riau mencakup Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Lampung, yaitu Kota Bandar Lampung. Kalimantan Barat berada di Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

Kalimantan Timur; Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Nusa Tenggara Barat, di Kota Mataram. Dan Papua Barat, di Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.

Baca juga: Anies ke Pengurus Masjid: Sadarilah Rumah Sakit Sudah Penuh

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya