Jaksa Agung Tak Ingin Ada Kasus Dipetieskan

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengingatkan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), untuk tidak mempetieskan atau mendiamkan perkara yang ditanganinya. 

Dia meminta seluruh jajarannya tersebut, agar setiap kasus yang mulai ditangani harus diselesaikan sampai kasus tuntas hingga dilakukan eksekusi.

“Terkait penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus, ditekankan untuk dioptimalisasi bukan ditargetkan! Tidak ada lagi istilah ‘dipetieskan’. Segera tuntaskan hingga tahap eksekusi,” kata Burhanuddin melalui keterangannya pada Jumat, 23 Juli 2021.

Oleh karena itu, Burhanuddin memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk melakukan penyelidikan dan peyidikan secara optimal, profesional dan proporsional. Dia memastikan akan minta pertanggungjawaban profesionalitas sebagai jaksa dalam setiap penyelesaian perkara.

“Jangan ada lagi penanganan perkara yang berlarut-larut tidak jelas ujung pangkalnya, segera ekspose penanganan perkara yang terindikasi akan menemui banyak hambatan guna memperoleh petunjuk atasan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Burhanuddin membeberkan hasil kinerja jajaran Korps Adhyaksa selama semester pertama 2021 saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun. Hasilnya, bidang pidana khusus sudah menangani ratusan perkara.

Bidang tindak pidana khusus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), kata dia, jumlah penanganan perkara tahap penyelidikan ada 860 perkara, tahap penyidikan sebanyak 847 perkara, tahap penuntutan ada 645 perkara, dan tahap eksekusi ada 605 orang.

“Untuk penyitaan aset estimasi senilai lebih Rp14 triliun,” kata Burhanuddin pada Kamis, 22 Juli 2021.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Bidang tindak pidana umum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), kata dia, jumlah penanganan perkara yang telah dilakukan pada tahap penuntutan ada 56.987 perkara dan tahap eksekusi ada 43.962 perkara.

“Untuk pelaksanaan sidang online, jumlah persidangan yang telah dilakukan sebanyak 339.090 kali persidangan. Capaian untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ada 46 perkara,” jelas dia.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Selain itu, kata Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memberikan kado dengan membentuk Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan (Pokja Akses Keadilan) sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun 2021 dan terbitnya Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Menurut dia, Pokja Akses Keadilan ini kelanjutan dari penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebagai pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Program Prioritas Nasional.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

“Arti penting kehadiran Pokja Akses Keadilan ini akan mengoptimalisasi pemenuhan akses terhadap keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi,” tandasnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menampik kalau dua dari lima tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan IUP PT Timah adalah pendiri Sriwijaya Air.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024