Selebgram Herlin Kenza Ditetapkan Jadi Tersangka

Selebgram Herlin Kenza.
Sumber :
  • Instagram @herlinkenza

VIVA – Polisi menetapkan selebgram Aceh dan pemilik usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe jadi tersangka. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar UU Kekarantinaan.

img_title Sopir Mobil Bawa MBG Tabrak Kerumunan Siswa SDN Kalibaru 01 Dites Urine, Hasilnya...

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi toko busana tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy membenarkan penetapan tersangka Herlin Kenza dan pemilik usaha toko pakaian yang mendatangkan Herlin.

img_title Mobil Tabrak Kerumunan Orang di Festival Vancouver, 11 Orang Tewas

Kata Winardy, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kerumunan masyarakat di toko pakaian itu melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangkanya (Herlin dan Pemilik Toko). Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," kata Winardy saat dikonfirmasi, 24 Juli 2021.

img_title Mobil Tabrak Kerumunan Pejalan Kaki di Mannheim Jerman, 2 Orang Tewas

Sementara itu toko grosir yang didatangi Herlin Kenza saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh aparat kepolisian.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir itu telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," kata Winardy.

Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.

Sebuah mobil menabrak kerumunan orang di kota Modena, Italia utara, pada hari Sabtu

Mobil Tabrak Kerumunan di Italia, 8 Luka-luka Empat Kritis

Seorang pria menabrakkan mobilnya ke kerumunan orang di kota Modena, Italia utara, pada hari Sabtu, melukai setidaknya delapan orang, empat orang dalam kondisi kritis

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut