Syarat Umrah Kini Bikin Mahal, DPR Minta Jamaah Tunggu COVID-19 Reda

Ilustrasi jemaah Indonesia tengah menunaikan ibadah umrah.
Sumber :
  • Fuad Hasan/Maktour

VIVA – Pemerintah Kerjaaan Arab Saudi, memang telah membuka akses ibadah umrah bagi seluruh negara di tengah pandemi COVID-19 ini. Namun ada sembilan negara yang belum dapat izin, termasuk Indonesia. Tapi jamaah dari sembilan negara itu, bisa umrah dengan syarat harus transit ke negara lain terlebih dahulu, dan dikarantina 14 hari.

5 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jika Anda Akan Beribadah di Tanah Suci

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menilai syarat untuk melakukan umrah tersebut bagi jamaah asal Indonesia, tentu tidak mudah. Karena penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi sampai saat ini belum diizinkan.

"Memang persyaratan yang diberikan tidaklah ringan bagi Indonesia. Misalnya, harus transit karantina di negara ketiga dengan waktu yang cukup lama. Disuntik vaksin kembali dengan jenis vaksin yang ditentukan pemerintah Arab Saudi. Saya kira kebijakan itu harus dipahami sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penularan COVID-19 di Tanah Suci," kata Ace kepada wartawan, Selasa 27 Juli 2021.

Indonesian Hajj Pilgrims to Receive Smart Card from Saudi Arabia

Berbagai syarat tersebut, tentu saja dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya. Sehingga bagi jamaah asal Indonesia yang ingin umrah, harus mengeluarkan dana ekstra, dan menurut Ace cukup membebani.

Maka dari itu, politisi Partai Golkar itu menyarankan agar umat muslim di Indonesia  bersabar menunggu kondisi COVID-19 menurun dan dapat terkendali. Saat ini pemerintah tengah melakukan berbagai macam upaya untuk menurunkan kasus COVID-19 di Tanah Air.

Indonesia, Saudi Arabia to Explore Deeper Cooperation in Hajj Aviation

"Saya kira lebih baik kita menunggu terlebih dahulu agar penularan COVID-19 di negara kita mereda hingga batas-batas tertentu. Saat ini juga di negara kita masih menerapkan PPKM level 4 dimana mobilitas masih harus mengalami pengetatan termasuk ke luar negeri," kata Ace.

Lebih lanjut dikatakannya, hingga pada saatnya nanti, pemerintah Indonesia juga harus menyampaikan kelonggaran persyaratan kepada pemerintah Arab Saudi jika sudah dapat mengendalikan COVID-19. Harus ada upaya agar penerbangan dari Indonesia menuju ke Arab Saudi, dapat kembali dibuka tanpa harus transit untuk karantina.

"Hal ini memang membutuhkan pendekatan diplomasi untuk meyakinkan pemerintah Arab Saudi bahwa penanganan COVID-19 di Indonesia terkendali," ujarnya

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi kembali membuka layanan umrah bagi jamaah dari negara-negara lain. Semua negara dipersilahkan melakukan penerbangan langsung dari negaranya ke Arab Saudi. 

Akan tetapi, Kerajaan Arab Saudi memberikan pengecualian. Tidak semua negara mendapat izin penerbangan langsung. Ada 9 negara yang mendapat pengecualian tersebut, yaitu Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Libanon. 

Jamaah yang melakukan penerbangan dari negara-negara tersebut, diharuskan melakukan transit terlebih dahulu ke negara ketiga untuk melakukan karantina selama 14 hari. Sebelum melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi untuk umrah. 

Pihak kerajaan juga mewajibkan jamaah yang bisa umrah harus sudah divaksin Pfizer, Mordena, AstraZeneca, dan J&J. Sementara penerima lengkap dosis vaksin dari Cina, harus dengan booster 1 dosis dari vaksin yang telah direkomendasikan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya