Bantuan Pemerintah Saat PPKM Diibaratkan Sebagai Sabuk Pengaman

ilustrasi bantuan sembako saat kondisi bencana.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Tado

VIVA - Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Tadjuddin Noer Effendi, menilai insentif dan bantuan sosial pemerintah kepada dunia usaha dan masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, sebagai bentuk 'sabuk pengaman'.

Logistik Bantuan Korban Banjir Ada Kutu Beras, BPBD Tangerang Minta Maaf

Tadjuddin menerangkan kebijakan PPKM, praktis membatasi mobilitas masyarakat. Karenanya, insentif-insentif dari pemerintah adalah bentuk tanggung jawab bagi mereka yang terdampak.

"Setidaknya dia seperti sabuk pengaman. Sebagai upaya agar selama PPKM masyarakat tidak menderita atau kelaparan. Untuk mengurangi beban mereka," kata Tadjuddin saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Juli 2021.

Bertambah Usia, Perjalanan Perusahaan Properti Ini Makin Bertumbuh Sukses

Insentif yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja misalnya, lanjut Tadjuddin, merupakan bentuk bantuan dan bentuk tanggungjawab terhadap para pekerja.

"Salah satu bentuk tanggungjawab dan kehadiran negara. Kalau orang terdampak PPKM kehilangan penghasilan, tidak bisa mencari nafkah. Jadi sebagai sabuk pengaman," katanya.

AS Kirim 25 Ribu Makanan Siap Saji ke Jalur Gaza Melalui Udara

Baca juga: Penampakan Airlangga dan Budi Karya Bagi-bagi Sembako ke Sopir

Tadjuddin menuturkan kebijakan PPKM tepat diterapkan di Indonesia dibandingkan dengan lockdown, di mana masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas ke luar sama sekali.

"PPKM untuk Indonesia pilihan paling tepat. Orang dibatasi, tapi masih bisa bergerak untuk mencari makan, meski kondisinya minim. Kalau lockdown tidak boleh buka sama sekali. Lockdown malah berbahaya, orang frustasi muncul gejala sosial. Di Australia saja ngamuk orang lockdown," ujarnya.

Sebelumnya, setelah Presiden Jokowi mengumumkan melanjutkan PPKM level 4 dengan beberapa pelonggaran, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat selama PPKM level 4.

Antara lain, tambahan manfaat kartu sembako sebesar @Rp200 ribu selama 2 bulan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM usulan daerah, sebesar Rp200Rb/bulan selama 6 bulan.

Perpanjangan BST (Bantuan Sosial Tunai) selama 2 bulan (Mei-Juni) disalurkan di Juli, sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM, melanjutkan subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus-Desember) sebesar Rp5,54 triliun untuk 38,1 juta penerima.

Kemudian, melanjutkan diskon listrik selama 3 bulan (Oktober-Desember) sebesar Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan, melanjutkan bantuan rekening minimum biaya beban/abonemen selama 3 bulan (Oktober-Desember) sebesar Rp0,42 triliun untuk 1,14 juta pelanggan.

Lalu tambahan Rp10 triliun untuk pra kerja dan BSU (Bantuan Subsidi Upah) sebesar Rp8,8 triliun dan tambahan prakerja sebesar 1,2 triliun, bantuan Beras @10 Kg untuk 28,8 Juta KPM, tahap-1 akan disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap-2 disalurkan 8,8 juta KPM.

Penambahan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp3,6 Triliun untuk 3 juta peserta baru @Rp1,2 juta, pemberian bantuan untuk PKL dan warung sebesar Rp1,2 triliun untuk 1 juta penerima @Rp1,2 juta.

Selain itu, ada juga insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan atau mal yang akan ditanggung pemerintah (DTP), untuk masa pajak Juni-Agustus 2021, dan pemberian insentif fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya