KY Kaji Putusan yang Mengkorting Hukuman Djoko Tjandra

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta
Sumber :
  • Google Map

VIVA – Komisi Yudisial (KY), akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI, yang menyunat hukuman Djoko Tjandra atas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan red notice interpol Polri.

PT DKI Jakarta Tetap Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara

Dalam putusan banding, PT DKI menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo, terkait pengurusan penghapusan red notice serta menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

Hukuman PT DKI itu berkurang setahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menghukum Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Eks Ketua KY: Keputusan Mahfud MD Adalah Wujud Kepatuhan Aturan Hukum dan Etika

"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Jubir KY, Miko Ginting kepada awak media, Rabu, 28 Juli 2021.

Miko menekankan, KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan PT DKI terhadap Djoko Tjandra dan beberapa putusan pengadilan lainnya, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

Diduga Pamer Kemaluan, Hakim di Lampung Dilaporkan ke Polisi

Apalagi, lanjut Miko, putusan pengadilan erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan.

Untuk itu, KY juga elemen masyarakat lainnya, seperti akademisi, peneliti dan organisasi masyarakat untuk mengkaji putusan PT DKI tersebut.

"Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil," imbuhnya.

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Hakim PT DKI Tetapkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas jadi Milik Negara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bahwa sejumlah aset milik istri mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dirampas me

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2024