KPK Setorkan Uang Rampasan Milik Wahyu Setiawan Rp654 Juta ke Negara

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp 654.800.000 ditambah SGD41.350. Uang rampasan dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu telah disetorkan ke kas negara pada Jumat pekan lalu.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 654.800.000 dan SGD 41.350 berdasarkan Putusan  MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021  Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono pada Jumat (16 Juli 2021)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 30 Juli 2021.

Ali menuturkan, penyetoran uang rampasan ke kas negara itu merupakan komitmen KPK dalam melaksanakan aset recovery.

KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Korupsi Harun Masiku Hari Ini

"Hal ini dilakukan dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.

Wahyu Setiawan merupakan terpidana kasus suap pengurusan pergantian antawaktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP. Kini, Wahyu telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Semarang untuk menjalani vonis 7 tahun penjara.

Peluang Menangkap Harun Masiku Hanya 30 Persen, Menurut MAKI

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkaranya, Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap itu berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Baca juga: Kristina Calon Paskibraka Gagal ke Istana, BPIP Angkat Suara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya