MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap DKPP

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA - Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 masuk dalam agenda pembacaan permohonan yang dilakukan secara daring dipimpin oleh Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih serta Suhartoyo, masing masing sebagai anggota majelis hakim langsung dari gedung Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021.

img_title Soroti Dualisme Pendidikan Spesialis, MGBKI Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Secara terpisah pemohon I, Evi Ginting, dan pemohon II, Arif Budiman, menghadiri sidang secara online melalui aplikasi zoom dari Jakarta. Sedangkan, kuasa hukumnya  Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama mengikuti persidangan dari kantor hukumnya di Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fauzi Heri menyampaikan kedudukan hukum para pemohon telah dirugikan secara konstitusional oleh adanya frasa yang menyatakan putusan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) bersifat final dan mengikat.

img_title Koalisi Masyarakat Sipil Desak MK Segera Putus Uji Materi UU TNI

"Pokok permohonan telah kami ringkas dan akan dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum," kata Fauzi yang hadir dalam sidang online itu dari kantornya di Bandar Lampung, dikutip pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Baca juga: Anggota KPU Gugat Aturan Final Mengikat DKPP ke MK

img_title MK Pertanyakan Alasan Pemohon Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri: Tidak Ada Pengaruh dari Pihak Luar?

Sidang dibuka sejak Senin, 2 Agustus 2021, pukul 13.30 WIB dan ditutup pukul 15.00 WIB. Ringkasan yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut mengungkapkan kedudukan hukum pemohon yaitu sebagai WNI yang menjabat sebagai anggota KPU yang telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum karena DKPP memiliki kekuasaan absolut dalam memberikan sanksi dan memberikan predikat pelanggar etika bagi penyelenggara pemilu.

Sehingga menurutnya, tugas penyelenggaraan pemilu yang diemban oleh pemohon termasuk melakukan koordinasi, supervisi dan arahan kepada KPU di daerah menjadi terkendala.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uraian kerugian konstitusional pemohon I yaitu pernah diberhentikan oleh DKPP dan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota KPU masa jabatan 2017-2022. Namun pihak I telah mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan di PTUN  Jakarta yang akhirnya membatalkan keputusan presiden yang memberhentikannya. Sedangkan putusan DKPP tidak dapat diuji karena sifat putusannya yang final dan mengikat.

Selain itu, pemohon II diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU oleh DKPP hanya karena mendampingi pemohon I saat mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dan menerbitkan surat yang pokoknya mengaktifkan kembali pemohon I sebagai anggota KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut