MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap DKPP
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA - Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 masuk dalam agenda pembacaan permohonan yang dilakukan secara daring dipimpin oleh Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih serta Suhartoyo, masing masing sebagai anggota majelis hakim langsung dari gedung Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021.
Secara terpisah pemohon I, Evi Ginting, dan pemohon II, Arif Budiman, menghadiri sidang secara online melalui aplikasi zoom dari Jakarta. Sedangkan, kuasa hukumnya Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama mengikuti persidangan dari kantor hukumnya di Bandar Lampung.
Fauzi Heri menyampaikan kedudukan hukum para pemohon telah dirugikan secara konstitusional oleh adanya frasa yang menyatakan putusan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) bersifat final dan mengikat.
"Pokok permohonan telah kami ringkas dan akan dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum," kata Fauzi yang hadir dalam sidang online itu dari kantornya di Bandar Lampung, dikutip pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Baca juga: Anggota KPU Gugat Aturan Final Mengikat DKPP ke MK
Sidang dibuka sejak Senin, 2 Agustus 2021, pukul 13.30 WIB dan ditutup pukul 15.00 WIB. Ringkasan yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut mengungkapkan kedudukan hukum pemohon yaitu sebagai WNI yang menjabat sebagai anggota KPU yang telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum karena DKPP memiliki kekuasaan absolut dalam memberikan sanksi dan memberikan predikat pelanggar etika bagi penyelenggara pemilu.
Sehingga menurutnya, tugas penyelenggaraan pemilu yang diemban oleh pemohon termasuk melakukan koordinasi, supervisi dan arahan kepada KPU di daerah menjadi terkendala.
Uraian kerugian konstitusional pemohon I yaitu pernah diberhentikan oleh DKPP dan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota KPU masa jabatan 2017-2022. Namun pihak I telah mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan di PTUNÂ Jakarta yang akhirnya membatalkan keputusan presiden yang memberhentikannya. Sedangkan putusan DKPP tidak dapat diuji karena sifat putusannya yang final dan mengikat.
Selain itu, pemohon II diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU oleh DKPP hanya karena mendampingi pemohon I saat mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dan menerbitkan surat yang pokoknya mengaktifkan kembali pemohon I sebagai anggota KPU.