Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Diperpanjang, Ini Syaratnya

Kuota internet untuk sekolah online.
Sumber :
  • Dok. Indosat

VIVA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi memperpanjang bantuan kuota data internet untuk tiga bulan ke depan. Berapa besaran kuota Kemendikbud kali ini?

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, bantuan tersebut akan diberikan kepada 26,6 juta siswa, mahasiswa, dan tenaga pengajar. Penyalurannya akan diberikan setiap tanggal 11-15 setiap bulannya.

“Bantuan ini akan disalurkan pada September, Oktober, dan November 2021. Penyalurannya dilakukan pada tanggal 11-15 setiap bulan,” jelasnya dalam konferensi pers daring, Rabu, 4 Agustus 2021.

Sekolah Rentan Bencana Capai 57 Persen, Kemendikbud: Waspada!

Sementara itu, untuk besaran alokasi anggaran untuk bantuan kuota ini adalah Rp8,54 triliun. Berikut ini daftar rincian besaran kuota Kemendikbud yang akan diterima, seperti dikutip dari laman indonesia.go.id.

  • Peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan mendapatkan kuota umum 7 GB per bulan
  • Peserta didik jenjang SD-SMA akan mendapatkan kuota umum 10 GB per bulan
  • Pendidik jenjang PAUD-SMA akan mendapatkan kuota umum 12 GB per bulan
  • Dosen dan mahasiswa akan mendapatkan kuota umum 15 GB per bulan.
Kuota Eropa Lengkap! Berikut 24 Tim yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025

Sementara itu, untuk kriteria penerima yang bisa mendapat bantuan subsidi kuota ini adalah sebagai berikut.

Peserta didik PAUD-SMA

  • Terdaftar di sistem Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta didik perguruan tinggi atau mahasiswa

  • Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
  • Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik PAUD-SMA

  • Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik jenjang perguruan tinggi atau dosen

  • Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP)
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Jika sudah memenuhi syarat-syarat di atas, tetapi pelajar/pendidik mengganti nomor telepon selulernya atau belum terdaftar, maka Anda bisa melakukan langkah di bawah ini agar tetap menjadi penerima bantuan kuota Kemendikbud.

  • Melapor ke pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran kuota
  • Nantinya, pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbud Ristek. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya