- VIVA/ Firda Junita/ Jakarta
VIVA – Peredaran sebanyak 43,9 kilogram ganja dari tiga lokasi berbeda berhasil digagalkan polisi. Semua berawal dari pengungkapan 24 kg ganja dari dua orang tersangka berinisial MY dan NS di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada 21 Juli 2021.
"Ini masih kami kembangkan lagi karena ganja ini dari lintas pulau," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan pada Kamis 5 Agustus 2021.
Kemudian pada 29 Juli 2021 polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba seberat 13,9 kg. Dalam pengungkapan ini, penyidik mencokok satu orang tersangka berinisial DR. Dirinya mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial CG yang tengah mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Tim sudah berkoordinasi dengan pihak lapas dan bisa mengamankan tersangka CG," katanya.
Untuk 6 kilogram ganja lainnya berhasil diamankan dari tersangka berinisial AS dan SY. Keduanya dicokok di kawasan Tangerang, Banten, pada 2 Agustus 2021. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
"Interogasi dari tersangka AS dan SY didapat keterangan narkotika jenis ganja didapat dari DS yang di ketahui berada di lapas," kata dia.