Profil Jaksa Pinangki yang Resmi Dipecat Kejaksaan Hari Ini

Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di mana Pinangki dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi.

“Pada hari ini Jumat, 6 Agustus 2021, telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS bernama Pinangki,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah melakukan tiga tindak kejahatan, yaitu penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara saja.  Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI, Kejaksaan tidak mengajukan kasasi atas vonis ringan itu.

Profil jaksa Pinangki Sirna Malasari

Dilihat VIVA dari media sosialnya, Pinangki merupakan seorang jaksa yang menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibn Khaldun Bogor pada tahun 2000-2004. 

Pada tahun 2004-2006, ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Indonesia (UI) jurusan Hukum Bisnis. Selain menyandang gelar magister, Pinangki juga memiliki gelar doktoral di S3 Hukum Universitas Padjajaran pada tahun 2008-2011.

Halaman Selanjutnya
img_title