ICW Desak Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, Ini Alasannya

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari pada Senin, hari ini, 23 Agustus 2021 akan menghadapi sidang putusan dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial atau Bansos penanganan COVID-19.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan terdapat empat alasan Juliari Batubara harus dihukum seumur hidup. Kurnia menyebut Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Hal ini berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari harus diperberat.

"Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," kata Kurnia kepada awak media, Senin, 23 Agustus 2021.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

Kurnia melanjutkan, alasan ketiga yaitu pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tidak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, kata dia, dua orang yang berasal dari pihak swasta, yaitu Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

Lalu, keempat, terkait hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

"ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU kekuasaan kehakiman telah menegaskan hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," jelasnya.

Kemudian, Kurnia menyampaikan, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk Juliari. Menurut dia, majelis harus menambahkan jenis hukuman lainnya, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Juliari.

Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dan menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya