Kapolsek di NTT Aniaya Warga dalam Keadaan Mabuk

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Kapolsek Rote Barat Daya Ipda JSB yang dicopot dari jabatannya karena menganiaya seorang warga bernama Yopi Jermias Dami di Kabupaten Rote, diketahui dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras.

"Iya benar, yang bersangkutan dalam keadaan mabuk, saat melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Senin.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Kapolsek di Rote Ndao yang berujung pada korban sempat dirawat.

Ia menjelaskan bahwa korban bersama Kapolsek itu memang sedang duduk bersama dan sedang mengkonsumsi minuman keras dengan jumlah yang banyak.

Karena ada salah paham antar-keduanya dan dipengaruhi dengan minuman keras maka sempat terjadi adu mulut antara kapolsek dengan korban.

Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian setempat memeriksa beberapa saksi yang menyatakan bahwa JSB sempat mabuk saat melakukan penganiayaan.

"JSB sempat menampar korban, kemudian juga sempat mengeluarkan pistolnya dan mengancam korban," tutur dia.

Namun pistol yang dipegangnya jatuh ke tanah sehingga langsung direbut oleh beberapa orang yang ada di tempat biliar tersebut.

Geger Wanita Cabuli Anak Balita dan Direkam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Lebih lanjut kata Anam, pelaku saat ini sedang ditahan di sel dan sedang diproses kasusnya. Kapolda NTT juga sudah memerintahkan agar pelaku dicopot dari jabatannya dari Kapolsek. (Ant/Antara)

Baca juga: Kapolsek Dicopot Gegera Aniaya Warga

Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas di Kota Batu
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di depan Istana Negara IKN

Jokowi Bongkar Alasan Mundurnya Kepala Otorita IKN dan Wakilnya

Presiden Jokowi mengatakan, pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN tidak berdampak pada investasi maupun kepercayaan investor.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2024