- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA - Mayoritas responden menolak usulan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Hal itu berdasarkan hasil dari lembaga survei Fixpoll yang merilis penelitian terbaru mereka seputar rencana amandemen UUD 1945 belum lama ini.
Dikutip dari tvOneNews, Selasa, 24 Agustus 2021, Fixpoll menanyakan pertanyaan yang sama terhadap 1240 responden dari berbagai usia dan latar belakang.
Saat ditanya mengenai rencana amandemen UUD 1945 agar presiden dapat menjabat lebih dari 2 periode, sebanyak 57,5 persen menyatakan tidak setuju dan sangat tidak setuju. Sedangkan yang setuju dan sangat setuju hanya 11,4 persen saja.
Sedangkan untuk masa jabatan presiden ditambah atau lebih dari 5 tahun, mayoritas responden yaitu 61 persen juga tidak setuju dan sangat tidak setuju. Hanya 7,9 persen yang menyatakan setuju dan sangat setuju.
Baca juga: Pakar Hukum: Amandemen UUD 1945 Kepentingan Elite Bukan Publik
Begitu juga dengan isu presiden dipilih oleh MPR, Fixpoll menemukan bahwa mayoritas responden, 66,7 persen, menolak. Cuma 4,4 persen yang menerima.
Isu mengenai perpanjangan masa jabatan presiden selama 3 periode sempat mengemuka beberapa waktu lalu. Begitu juga dengan amandemen UUD 1945. Namun, sejumlah pihak menyatakan penolakan mereka.