Bukan Hanya M Kece, HNW Ingatkan Polri soal Kasus Jozeph Paul Zang

Hidayat Nur Wahid (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid atau HNW meminta kepolisian untuk segera menindak para pelanggar hukum penistaan Agama. Dia menyinggung sudah berulang kali kasus penistaan agama seperti youtuber Muhammad Kece dan Jozeph Paul Zhang yang secara terbuka menistakan agama Islam. 

Aksi Doa untuk Gaza, HNW: Israel Pernah Kalahkan 3 Negara tapi Tak Bisa Kalahkan Pejuang Palestina

HNW mendukung sikap MUI, NU dan Muhammadiyah, bahwa penistaan agama oleh M Kece sudah berlebihan. Maka itu, demi tegaknya aturan hukum dan keadilan, seharusnya aparat merespons cepat.

"Seharusnya kepolisian menindaknya dan menegakkan hukum secara benar dan adil agar jangan sampai umat kembali merasakan ketidakadilan hukum dan diskriminasi hukum," kata HNW, kepada wartawan Selasa 24 Agustus 2021

Cerita Penjual Ayam Kampung Kembangkan Usaha dengan Kredit Ultra Mikro dari AgenBRILink

Dia menambahkan, penegakan hukum dalam kasus-kasus tersebut penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ketentuan UUD 1945 ayat 3 pasal 1 bab I yang mengatur Indonesia adalah negara hukum masih berlaku. Demikian juga UU No. 1/PNPS/1965 tentang pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama serta aturan terkait lainnya memang masih berlaku. 

"Ini untuk menunjukan bahwa Indonesia masih negara hukum, dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kerta. Tetapi, juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja," jelas HNW

PKS Pastikan 5 Fraksi Parpol Pengusung Hak Angket Kecurangan Pemilu Masih Solid

Menurut dia, kasus penistaan agama yang berulang kali dilakukan Kece bisa terjadi karena mungkin pelaku mengira hukum tidak menyentuh dirinya dan kelompoknya. Hal ini merujuk kasus sebelumnya, yakni Paul Zhang yang sampai saat ini seperti tak tersentuh.

HNW mempertanyakan sikap Polri yang terkesan lambat dan tak berdaya dalam menangani kasus Jozeph Paul yang berulangkali melakukan penistaan terhadap Islam. Padahal, kata dia, kasus penistaan agama bukanlah delik aduan yang membutuhkan adanya aduan dari korban. Namun, delik biasa yang bisa langsung diproses dan ditindak oleh pihak Polri.

"Lalu mengapa sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum," lanjut HMW. 

Kemudian, terkait lambatnya penindakan oleh Polri terhadap kasus Jozeph Paul tersebut seakan bisa membuat orang lain berpikir bahwa menista agama bisa bebas dilakukan di Indonesia, dan tak ada sanksi hukumnya. Dengan demikian, muncul kasus berikutnya seperti yang dilakukan oleh youtuber M Kece. 

"Jangan sampai dengan adanya penistaan Agama Islam semacam ini, dan pembiarannya, maka akan berdampak pada makin terjadinya pembelahan, umat beragama diadudomba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya