PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Transportasi Mulai 28 Agustus

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • Kemenhub

VIVA – Kementerian Perhubungan menyatakan dukungannya supaya aplikasi PeduliLindungi diterapkan di seluruh moda transportasi. Aplikasi itu akan jadi salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian. 

Bus Hino RM 280 ABS Jadi Andalan di Kalimantan Tengah

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi, Selasa, 24 Agustus 2021 untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.

Usai rapat koordinasi itu, Budi menyatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021. Sektor transportasi menurutnya menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Proyek MRT Berkonsep TOD dengan Jepang

Menurut dia, simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. 

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” papar dia.

Menhub dan Menkes Ikut Pindah ke IKN Juli 2024, Basuki: Menkeu Belum 

Baca juga: Didampingi Prabowo, Jokowi Resmikan Tol Pertama di Kalimantan

Budi mengaku telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi. 

Lebih lanjut, Menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri. Baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik. 

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Menhub.

Aplikasi digital ini menurutnya memiliki beberapa manfaat di antaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Selain itu, juga dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab PCR ataupun Antigen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya