Kata Otto Hasibuan soal Proyek Gedung Indonesia 1

Otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA –  Kuasa Hukum China Senangol Real Estate Pte, Ltd (CS), Otto Hasibuan mengklarifikasi pemberitaan tentang proyek Gedung Indonesia 1 di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Menurut dia, kliennya itu pemilik saham terbesar dalam proyek tersebut daripada PT Media Property Indonesia (MPI).

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

“Klien kami mengklarifikasi atas pemberitaan yang begitu masif oleh PT MPI melalui media massa. Klien kami perusahaan berdomisili di Singapura sangat dirugikan,” kata Otto dalam webinar.

Dalam proyek ini, CS merupakan bagian dari Grup China Sonangol (CS Group) telah menjalin kerja sama patungan dengan MPI di PT. China Sonangol Media Investment (CSMI). Menurutnya, CS memiliki saham 99 persen dan 1 persen milik MPI.

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

Namun, kata dia, Media Group (MG) dan MPI telah melakukan publikasi secara masif bahwa CS telah berjanji dan berkomitmen memberikan 30 persen saham di CSMI dan 3 lantai Gedung Indonesia 1 kepada MPI. Lalu, CS telah menghalangi penambahan kepemilikan saham Media Group di CSMI.

“MPI mengklaim bahwa CS melakukan aksi korporasi pengalihan saham di CSMI (Aksi Korporasi). MG dan MPI meminta pihak-pihak yang melakukan aksi korporasi untuk menghentikan transaksi dan menunggu penyelesaian tuntutan hukum yang diajukan oleh MPI,” ujarnya.

Guru Besar Unibraw: Setelah Prabowo Dilantik sebagai Presiden, Dia Milik Kita Bersama

Selain itu, kata Otto, MPI memasang baliho pengumuman di lokasi proyek bahwa proyek ini dalam sengketa hukum dan meminta para pihak untuk tidak melakukan transaksi terkait proyek ini. “MPI juga mengumumkan hal yang sama di beberapa media massa/surat kabar,” jelas dia.

Anehnya, lanjut dia, MPI membuat laporan polisi terkait kasus gedung ini dengan tuduhan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2021 dan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Agustus 2021.

Oleh karena itu, Otto membantah semua tuduhan yang disampaikan MPI dan MG. Faktanya, tentang kepemilikan saham tidak ada bukti atau catatan dokumen resmi yang ditemukan, termasuk dalam Anggaran Dasar PT CSMI yang mendukung klaim kepemilikan saham MG dan MPI sebesar 30 persen.

Menurut dia, semua dokumen resmi menunjukan bahwa MPI memiliki 1 persen saham di CSMI berdasarkan Akta Pendirian Nomor 6 tanggal 19 Agustus 2010 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan No.AHU –4160.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010.

“Semua catatan/dokumen resmi PT CSMI yang ditandatangani para pemegang saham dari PT CSMI jelas menyatakan, pemegang saham PT CSMI saat ini adalah CS dengan presentasi 99 persen dan MPI 1 persen. MPI tidak memberikan bukti-bukti sah secara hukum yang mendukung klaim-klaim mereka terhadap kepemilikan 30 persen saham dan 3 lantai gedung Indonesia 1,” katanya.

Kemudian, Otto mengatakan MPI tidak melakukan penyetoran modal atas kepemilikan saham 1 persen di CSMI. Tapi, CS yang menyetor 100.000 dolar Amerika Serikat ke CSMI untuk kepentingan MPI sebagai penyertaan modal kepemilikan saham 1 persen.

“Artinya, MPI masih berutang kepada CS sejumlah 100.000 dolar Amerika Serikat,” tegas dia.

Selanjutnya, Otto menjelaskan terkait aksi korporasi sesungguhnya merujuk kepada pengalihan saham di CS. Menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi MG atau MPI untuk menghentikan atau memperingatkan CS dari aksi korporasi terhadap saham miliknya sendiri.

“Karena, CS dan CSMI merupakan dua badan hukum yang terpisah/berbeda,” katanya lagi.

Sementara, Otto menegaskan untuk menghilangkan kesalahpahaman bahwa CS Grup adalah investor asing dan merupakan mitra bisnis yang beritikad baik, dan telah berupaya menyelesaikan kesalahpahaman secara musyawarah untuk mufakat.

“Namun, klien kami kecewa bahwa niat baik itu tidak mendapat tanggapan yang baik dan sebaliknya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya, digugat secara perdata di PN Jakarta Pusat, mendapatkan pemberitaan media yang tidak berdasar dan merusak reputasi CS,” katanya.

Padahal, katanya, Grup CS mempunyai beberapa proyek investasi di Indonesia dan telah berkontribusi ratusan juta dollar Amerika Serikat pada perekonomian Indonesia serta memberikan ratusan peluang kerja lokal baik langsung maupun tidak langsung.

“Klien kami mereserver haknya untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna melindungi hak-hak/kepentingannya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan gedung Indonesia 1 yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat terancam mangkrak. Hla tersebut lantaran adanya kisruh internal pengembang proyek tersebut.

Kisruh tersebut ada dalam tubuh PT China Sonangol Media Investment (CMSI), di mana anak perusahaan China Sonangol Group (CS), yakni China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) merupakan investor asing yang menjadi pemegang saham mayoritas.

CSRE diduga mengingkari perjanjian kerjasama dengan investor lokal yakni PT Media Property Indonesia (MPI) yang merupakan anak perusahaan Media Group (MG). Akibat kisruh ini, PT CMSI dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Direktur PT Media Property Indonesia Dewi Kusuma Ayu menjelaskan kasus ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian. "Kasus terkait Indonesia 1 sedang dalam proses di kepolisian. Dan oleh karenanya kami berharap bahwa setiap pihak yang bermaksud untuk melakukan aksi korporasi terkait Indonesia 1 harus melibatkan seluruh pemegang saham yang ada," ujar Dewi dalam konpers virtual, Senin 9 Agustus 2021.

Dewa menjelaskan, indikasi pelanggaran hukum itu, antara lain tidak dilibatkannya MPI dalam proses aksi korporasi China Sonangol terkait Gedung Indonesia 1, serta status porsi saham yang belum jelas.

China Sonangol juga dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam merealisasikan komitmen kepemilikan saham yang sudah disepakati sejak awal rencana pembangunan gedung tersebut.

Dewi meminta para pihak yang kemungkinan melakukan corporate action terkait Gedung Indonesia 1, agar menahan diri sebelum proses hukum berakhir. Sebab, proyek pembangunan gedung super tall Indonesia 1 tengah dalam sengketa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya