Yahya Waloni Sakit, Polri: Insya Allah Dilayani dengan Baik

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ustaz Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati pada Jumat 27 Agustus 2021. Padahal, Yahya sudah menyandang status tersangka kasus penodaan agama.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

“Betul (dibawa ke rumah sakit),” kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, Yahya mengalami sakit dan saat ini sedang ditangani tim dokter di Rumah Sakit Polri. Namun, ia belum mengetahui secara pasti apa yang dialami oleh Yahya Waloni sehingga dilarikan ke rumah sakit.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Baca juga: Harta Miliarder RI Ini Turun Tajam pada Jumat 27 Agustus 2021

“Saya pastikan dulu (sakit apa). Saya sudah tandatangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, Insya Allah. Yang sakit kita layani dengan baik,” ujarnya.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

“Sudah (tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya