Banding Habib Rizieq Kandas, Pengacara: Perjuangan Masih Membentang

Habib Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS Ummi Bogor. PT DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaitu vonis penjara 4 tahun untuk Habib Rizieq.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

Terkait itu, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan pihaknya masih tetap menunggu salinan putusan resmi dari PT DKI.

"Jika memenangkan kami maka kami alhamdulillah bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Jika putusannya sebaliknya maka kami alhamdulillah bersabar," kata Aziz saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 30 Agustus 2021.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Dia menjelaskan perjuangan Habib Rizieq masih panjang dalam menuntut keadilan. "Jalan panjang perjuangan masih membentang. Perjuangan milik kita. Kezaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata," tutur Aziz.

Aziz menambahkan pihak yang zalim di dunia pasti akan dibalas di akhirat. Pun, pihak yang adil akan dibalas dunia akhirat.

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

"Siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. NKRI harga mati, keadilan sampai mati," ujar Aziz.

Sebelumnya, PT DKI menolak banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan penolakan ini, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan PN Jakarta Timur. 

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Selain Habib Rizieq, PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas yang merupakan menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara hasil swab tes RS Ummi, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.

Majelis hakim PN Jaktim dalam vonisnya menyatakan Habib Rizieq terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Habib Rizieq dinilai bersalah atas penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi, Bogor hingga memunculkan keonaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya