DPR Kritik Dewas KPK Soal Hukuman Lili: Sanksi Tak Serius

Politisi PPP dan Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyoroti sanksi yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Menurutnya, sanksi yang diberikan Dewas kepada Lili tidak tepat.

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Menurut Arsul, sejumlah pihak telah menyuarakan kepada Komisi III DPR mengenai sanksi yang diberikan Dewas kepada Lili. Banyak yang menilai sanksi tersebut tidak seberapa dengan pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Lili.

"Intinya sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat, namun sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40 persen. Padahal gaji pokok Komisioner KPK itu tidak seberapa dibanding dengan total tunjangan atau take home pay-nya," kata Arsul, kepada wartawan Selasa, 31 Agustus 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Baca juga: Langgar Etik, Lili Pintauli Seharusnya Dipecat dari Pimpinan KPK

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menilai sanksi pemotongan gaji untuk pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan KPK merupakan hal yang aneh. Semestinya Dewas bisa memberikan sanksi yang lebih berat dari sekadar pemotongan gaji.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

"Ini berarti kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius," ujar Arsul.

Jika memang Dewas KPK menganggap apa yang dilakukan Lili adalah pelanggaran berat, mestinya Lili tak hanya mendapat sanksi pemotongan gaji. Tetapi lebih berat seperti misalnya pemberhentian atau penonaktifan sementara.

"Sanksi yang serius ya harus lebih berat dari itu, termasuk kemungkinan pemberhentian atau penonaktifan sementara dengan tidak mendapatkan hak-hak keuangannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Kendati bersalah, Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas hanya berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Pada perkaranya, Lili dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik yakni melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya