Anggota DPR: Mestinya Saipul Jamil Tunjukkan Keinsyafan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dedy Priatmojo

VIVA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, turut menyesalkan aksi selebrasi artis Saipul Jamil usai bebas dari penjara. Menurutnya apa yang dilakukan Saipul Jamil setelah bebas dari penjara, sangat berlebihan dan tak layak dilakukan.

Mestinya, lanjut Ace, menunjukkan sikap yang lebih baik bahwa setelah mendapatkan hukuman, dia bisa menjadi lebih baik. Dia juga seharusnya insyaf, bukan justru melakukan selebrasi yang berlebihan.

"Sebetulnya Saipul Jamil tidak perlu melakukan selebrasi yang berlebihan dan diarak segala. Harusnya dia menunjukan sikap keinsyafan atas hukuman yang diberikan kepadanya," kata Ace kepada wartawan, Senin, 6 September 2021.

Baca juga: Anggota DPR Farhan Kecam Pelaku Kekerasan Seksual Malah Dielu-elukan

Menurut Ace, masyarakat secara umum sudah mengetahui apa yang membuat Saipul ditahan, yakni kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Mestinya dia bisa bersikap sewajarnya saja, dan introspeksi diri.

"Masyarakat juga kan tahu bahwa kasus yang membuatnya di penjara adalah kasus pencabulan anak," kata Ace.

Politikus Partai Golkar ini berharap, ada perubahan sikap dari Saipul Jamil setelah keluar dari penjara. 
"Sikapnya seperti itu tidak menunjukkan perubahan sikapnya yang lebih empati terhadap kasus hukum yang menimpanya," katanya.

Seperti diketahui, Saipul Jamil dipenjara karena kasus pencabulan atas seorang remaja laki-laki serta kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pedangdut tersebut dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan mendekam di Lapas kelas I Cipinang, Jakarta Timur hingga kemudian bebas pada 2 September 2021.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina
Ceklis

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Empat pelaku di kasus pembubaran kegiatan ibadah dan pengeroyokan pada salah satu indekos di Jalan Ampera, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dikenakan pasal berlapis

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024