Ustaz yang Aniaya Santri di Demak Jadi Tersangka

Ustaz pengasuh pesantren diamankan polisi karena menganiaya 11 santri di Demak
Sumber :
  • Syamsul Arifin/tvOne Demak

VIVA – Seorang ustaz pengasuh pesantren tahfiz anak Darul Mustofa, Jogoloyo, Wonosalam, Demak, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan 11 orang santri yang diasuhnya. Pelaku yang bernama Muslimin (32) menjadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan kasus kekerasan di pesantren, dan polisi menemukan bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.

Kisah Arifin Sidhik Mengembngkan Program Kemitraan di Pesantren

Diketahui, video aksi penganiayaan yang dilakukan Muslimin kepada 11 orang santri itu beredar di media sosial, setelah salah seorang santri merekam aksi tersebut menviralkannya. Polisi langsung menjemput Muslimin dan membawanya ke kantor Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi, pengakuan tersangka, serta alat bukti visum et repertum, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Demak menetapkan Muslimin sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak asuhnya di pesantren Darul Mustofa.

Kisah Inspiratif dari Anak Santri, Ciptakan Produk Pangan untuk Solusi Kesehatan

"Pelaku mengaku dan membenarkan kejadian tersebut. Status pelaku kini sudah tersangka," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Senin, 6 September 2021.

Sementara tersangka Muslimin, mengaku khilaf telah melakukan aksi kekerasan terhadap santri anak asuhnya di pesantren. Tindakan itu dia lakukan karena merasa jengkel setelah perintahnya agar para santri cepat beristirahat malam tidak diindahkan.

Muhadjir soal Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior: Itu Tanggung Jawab Institusi

Tersangka berdalih, tindakan penganiayaan yang dilakukannya untuk mendidik santri agar tidak nakal. Ia pun sudah meminta maaf kepada santri yang jadi korban penganiayaan, dan tidak pernah membenci mereka.

"Saya juga minta maaf kepada orang tua santri, serta pimpinan pondok pesantren Darul Mustofa dan pesantren di Demak yang tercoreng akibat perbuatan saya," ujar tersangka

"Saya minta maaf kepada orang tua santri, serta pimpinan pondok pesantren Darul Mustofa dan pesantren di Demak yang tercoreng akibat perbuatan saya," ujar tersangka

Akibat perbuatannya, tersangka Muslimin dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun enam bulan penjara.

Laporan: Syamsul Arifin/tvOne Demak

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya