Holywings Tavern Kemang Langgar PPKM, Luhut: Tutup

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Instagram @luhut.pandjaitan

VIVA – Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Jenderal (Purn) TNI Luhut Binsar Panjdaitan menegaskan restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta pasti terancam ditutup.

RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita

"Tadi Pangdam Jaya dengan Kapolda Metro di lapangan terbang lapor saya mengenai Holywings itu, restoran yang ditutup, saya bilang tutup aja," kata Luhut di sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat pada Selasa 7 September 2021.

Luhut menilai, pelanggaran protokol kesehatan oleh manajeman Holwings sangat disayangkan di tengah gencarnya penanganan COVID-19. "Saya enggak ada masalah mereka bilang baru jam 8 buka enggak apa-apa buka. Tapi jangan seperti itu pengunjungnya. Kita harus jaga diri kita semua," katanya.

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahanmu

"Begitu kita enggak disiplin langsung naik lagi dia dan untuk menurunkannya lagi kita berdarah- darah lagi. Jadi saya titip kepada semua," lanjut mantan Menko Polhukam ini.

Seperti diketahui empat orang dari manajemen restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain empat orang dari manejemen bar dan restoran Holywings Tavern tersebut, ada satu orang saksi lain juga dimintai keterangan.

Luhut Kaji Subsidi BBM Bioetanol, Disiapkan Jadi Pengganti Pertalite?

"Ada lima orang yang kita periksa. Empat dari manajemen Holywings dan satu saksi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya.

Selain itu, polisi telah meningkatkan status perkara kasus ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi. Dalam kasus ini, penyidik menjerat calon tersangka dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. 
 

Prabowo bersama Luhut

Jubir Jelaskan Maksud Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Baru-baru ini ramai dibicarakan soal Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengingatkan Prabowo untuk tak membawa orang toxic di Pemerintah

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024