36 Penjara di Jatim Over Kapasitas, Kepala Kanwil Kemenkumham Pasrah

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengecek Lapas Madiun.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 41 narapidana (napi) mencuatkan kembali isu over kapasitas lapas dan rumah tahanan (rutan). Over kapasitas menjadi isu usang yang tak kunjung menemukan solusi. 

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Untuk wilayah Jawa Timur misalnya, dari 39 lapas,rutan 36 di antaranya over kapasitas. Sisanya, enam penjara, normal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Krismono mengakui mayoritas lapas di Jatim overkapasitas. Jika dirata-rata, angka over kapasitas di jajaran pemasyarakan di Jatim mencapai 110 persen.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Bahkan, lanjut dia, ada beberapa lapas/rutan yang jumlah penghuninya sudah mengkhawatirkan. Seperti di Lapas Jombang, Lapas Mojokerto, Rutan Gresik, Rutan Surabaya (Medaeng), dan Lapas Banyuwangi karena memiliki angka over kapasitas di atas 200 persen.

Nah, kondisi over kapasitas itu bukan tanpa risiko dan dampak buruk. Krismono mengaku hanya bisa pasrah dengan kondisi seperti itu. 

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Menurut dia, lapas selama ini dalam sistem peradilan pidana menjadi lembaga yang pasif dan diharuskan menerima tahanan negara yang dihasilkan oleh penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Yang kami lakukan hanya mengurangi dampak dari over kapasitas yang ada," kata Krismono dalam keterangan tertulis diterima VIVA pada Rabu, 8 September 2021.

Langkah-langkah yang diambil di antaranya dengan mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penahanan sementara. Terpidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan di tingkat pertama harus segera dipindah ke lapas.

Dengan begitu, beban rutan bisa dibagi ke lapas. Dan angka over kapasitas di setiap lapas bisa lebih merata. “Selain itu, kami juga melakukan pemindahan warga binaan kategori high risk ke Nusa Kambangan,” kata Krismono.

Untuk mengurai benang kusut di beberapa rutan, pihaknya mengajukan usulan kepada Ditjenpas terkait perluasan bangunan rutan, seperti Rutan Surabaya yang memang sudah sangat kronis. Bangunan rutan yang terletak di Desa Medaeng Sidoarjo itu diusulkan diperluas, dari semula 1,5 hektare menjadi 2,2 hektare.

"Ini karena tingkat over kapasitas Rutan Medaeng yang selalu di atas 200 persen selama lima tahun terakhir,” tutur Krismono.

Banyaknya penghuni dan sempitnya bangunan ini membuat pembinaan dan pelayanan menjadi kurang optimal. Untuk itu, dia selalu menekankan bahwa petugas lapas harus menggunakan pendekatan yang humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas.

Selain itu, tutur Krismono, pihaknya selama ini menggencarkan deteksi dini dan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lapas. Para stakeholder itu juga melakukan pengecekan lapas secara rutin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya