Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Turun Tangan

Petugas mengambil sampel air sungai Bengawan Solo yang tercemar
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA - Polda Jawa Tengah akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi adminstratif yang dibebankan oleh DLHK terkait limbah di Sungai Bengawan Solo.

Inspiratif, Aksi Bersih Limbah Plastik untuk Lingkungan Lebih Baik

Kombes Pol Iqbal Alqidusy mengatakan Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut jika terbukti akan ditindak tegas. Apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, bisa dikenakan dengan pasal 114 UU No. 32 tahun 2009.

"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," kata Iqbal, Kamis, 9 September 2021.

Pertamina Buka Peluang Sinergi Berbagai Negara, Gaungkan Pelestarian Air dan Lingkungan di WWF 2024

Baca juga: Polda Jateng Siapkan Ratusan Ribu Dosis Vaksin untuk Pesantren

Ia menjelaskan, pada Pasal 114 UU PPLH tersebut, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Pabrik, Gibran Tuntut Perhatian Gubernur Jateng

"Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media," katanya.

Ia mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di Sungai Bengawan Solo.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya