RUU PKS Ganti Nama Jadi TPKS

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Badan legislasi DPR menjelaskan alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Perubahan nama bertujuan agar penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual lebih mudah dilakukan.

img_title Heboh! Pengelola Panti Asuhan di Gorontalo Dipolisikan Lakukan Kekerasan Seksual ke 4 Anak Asuh Berstatus Pelajar

Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya, mengungkapkan pergantian nama dari RUU PKS menjadi RUU TPKS dilakukan setelah adanya diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Termasuk di antaranya para pakar, Komnas Perempuan hingga MUI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Willy di Jakarta, Kamis, 9 September 2021.

img_title Respons Menohok Wali Kota Bandung soal Kasus Dokter Cabuli Anak

Baca juga: KPAI Kecam Glorifikasi dan Kemunculan Saipul Jamil di TV

Dia menjelaskan RUU TPKS akan menjadi satu-satunya undang-undang yang berpihak kepada korban karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas. Willy mengatakan pergantian nama RUU agar penegakan hukum kasus kekerasan seksual menjadi lebih mudah.

img_title Modus Guru Pesantren di Bekasi Lecehkan Santriwati, Korban Dibujuk untuk Ruqyah

“Ini yang menjadi catatan kita biar kemudian aparat penegak hukum bisa lebih mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya kepolisian dan kejaksaan,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kan selama ini law enforcement-nya aparat penegak hukum tidak memiliki legal standing dalam memproses setiap kasus kekerasan seksual,” lanjut Willy.

Draft awal RUU TPKS kini berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, di mana Bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II. Ada 4 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Tengah), didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal,

Peringati 98 Tahun Sumpah Pemuda, DPR RI Ajak Rawat Persatuan Lewat Kerja Nyata

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menyampaikan pidato peringatan 98 Tahun Sumpah Pemuda

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut