Limbah di Bengawan Solo, 34 Perusahaan Disanksi 4 Terancam Pidana

Petugas PDAM Solo memperlihatkan air Bengawan Solo yang tercemar limbah ciu.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah mencatat ada puluhan industri baik skala besar maupun menengah yang membuang limbah produksinya di Sungai Bengawan Solo sehingga menyebabkan pencemaran air sungai. Industri tersebut membuang limbah di anak sungai yang menuju ke Sungai Bengawan Solo.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

"Dari hulu ada dari Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Solo. Blora yang terdampak," kata Pelaksana Tugas Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto dikutip Jumat, 10 September 2021.

Widi memastikan sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan, untuk industri yang nekat membuang limbah di sungai akan dikenakan sanksi.

Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Dyeing Manufaktur

"Pengawasan secara intens mulai dilakukan sejak pertengahan tahun 2020, Juli 2020 sudah mulai dan sampai hari ini kami sudah melakukan pengawasan ke lebih dari 60 perusahaan, yang melanggar kita berikan sanksi," ujarnya.

Ia mengatakan dari total perusahaan yang diawasi tersebut, 34 di antaranya sudah diberikan sanksi tertulis dan telah memperbaiki pengolahan limbahnya.

Waduh! Truk Sedot WC Diduga Buang Tinja ke Sungai Cisadane, Sehari Lima Kali

"Tetapi ada empat perusahaan yang saat ini ada dalam penyidikan karena pelanggaran berat. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait hal ini," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, beberapa jenis industri yang diketahui membuang limbah di anak Sungai Bengawan Solo salah satunya industri tekstil yang ada di Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, dan Klaten.

Selain itu, ada juga limbah dari industri ciu khususnya dari industri kecil.

"Limbah ciu iya berkontribusi, dari industri kecil ya itu yang harus kami fasilitasi. Seharusnya untuk industri ciu sudah ada di DED-nya, memang untuk industri ciu karakteristiknya berat, membutuhkan biaya yang sangat besar," katanya.

Terkait hal itu pihaknya meminta agar limbah dari industri ciu bisa diolah kembali untuk dijadikan pupuk.

"Kami sarankan untuk tidak dibuang ke sungai tetapi untuk pupuk. Kemarin sudah dibuat untuk pupuk organik namanya ciunik. Pendekatan pengolahan limbah tidak semua harus dibuang ke sungai tapi bisa digunakan kembali, dimanfaatkan," katanya.

Sebelumnya, PDAM Surakarta sempat menghentikan sementara operasional IPA Semanggi pada Selasa (7/9) karena alasan yang sama, yakni tercemarnya Sungai Bengawan Solo oleh limbah industri ciu.

Meski demikian, menurut dia, jika dibandingkan dengan pada hari Selasa lalu untuk kali ini kondisi air lebih pekat dan bau alkohol lebih kuat.

Sementara itu, dikatakannya, pencemaran air Bengawan Solo yang menjadi salah satu sumber air yang diolah oleh PDAM untuk konsumen bukan pertama kali terjadi. Ia mengatakan pada tahun 2019 pernah terjadi kejadian serupa.

"Kalau tahun 2020 tidak ada kejadian seperti ini karena volume air cukup tinggi, sedangkan tahun 2019 kan volume air di Bengawan Solo kecil, jadi mengganggu operasional IPA Semanggi," katanya.

Ia mengatakan suplai air dari Sungai Bengawan Solo berkontribusi sebesar 30 persen dari seluruh air yang disalurkan oleh PDAM Surakarta kepada konsumen. "Selain Bengawan Solo, kami ambil air dari sumur dalam dan Cokro," katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya