Tes PPPK 2021 Digelar 13-17 September, Ini Aturan Prokesnya

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang Selasa (1/9/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, akan menyelenggarakan seleksi guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 13 sampai dengan 17 September 2021.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Direktur Jenderal GTK, Kemendikbudristek, Iwan Syahril, menyampaikan apresiasi atas semua dukungan, kerja sama kolaborasi berbagai lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Satgas Penanganan COVID-19, Badan Kepegawaian Negara, dan pemerintah daerah dalam persiapan penyelenggaraan seleksi calon guru ASN PPPK.

“Semoga pelaksanaannya nanti bisa berjalan lancar dan aman. Mari sama-sama kita terus dukung dan berikan restu kepada guru-guru kita yang akan mengikuti proses seleksi ASN PPPK ini dengan penuh optimisme karena di pundak bapak dan ibu guru inilah masa depan generasi penerus bangsa akan kita titipkan,” kata Iwan Syahril dalam konferensi virtual di Jakarta, Jumat, 10 September 2021.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Baca juga: Digelar 20 September, Simak Ketentuan SKD CPNS Kemenag Tahap I

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa penanganan pandemi COVID-19 secara umum di Indonesia terus membaik. Namun begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi prokes untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Safrizal menjelaskan Mendagri sudah mengeluarkan surat yang meminta masyarakat untuk mengedepankan pelaksanaan 5M, misalnya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Jadi kehati-hatian menjadi perhatian kita semua untuk mengamankan diri sendiri dan lingkungan sekitar kita,” katanya.

Terkait dengan penegakan disiplin prokes yang ketat dalam rangka seleksi ASN PPPK, Safrizal mengatakan hal itu adalah strategi utama. Untuk panitia seleksi, harus melakukan koordinasi dengan satgas dan instusi setempat, menyiapkan ruangan khusus, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi, serta melakukan pengukuran suhu tubuh.

"Selain itu, untuk peserta, harus memiliki sertifikat vaksin minimal satu kali, melakukan swab PCR atau antigen minimal H-1, menjaga jarak, dan membawa alat tulis pribadi,” katanya.

Lebih lanjut, Safrizal menerangkan, apabila saat tes ada peserta yang positif COVID-19 maka langsung diisolasi secara terpusat. Selanjutnya, panitia berkoordinasi dengan satgas atau pemda setempat, guna menyiapkan sarana screening dan testing.

“Pastikan lokasi seleksi telah melalui proses disinfeksi, dan perlu adanya koordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) setempat untuk penyediaan mobil ambulans sebagai upaya antisipasi dan mitigasi risiko,” tuturnya.

Melalui instruksi Kemendagri, detil penanganan pandemi COVID-19 yang berlaku di seluruh Indonesia terbagi ke dalam beberapa zona. Adapun tiga instruksi tersebut adalah Instruksi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.

“Saya harapkan kepala dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seluruh Indonesia mempelajari inmendgari, lalu menurunkannya ke dalam aturan operasi pelaksanaan. Kami juga sudah mengeluarkan surat, sebagai suplemen atau bantuan agar ketika membuat SOP dan pelaksanaan seleksi seluruh standar ini terlaksana dengan baik,” katanya.

Safrizal juga mengatakan, tidak hanya Kemendagri, Kemendikbudristek dan Kemenkes juga menyusun aturan sesuai bidang kewenangannya dalam menangani COVID-19 di masing-masing level daerah. Di mana semakin tinggi levelnya, maka aturan yang dikeluarkan masing-masing kementerian terkait pun akan semakin ketat.

“Di dalam Kemendagri ada perlakuan tertentu untuk di berbagai kegiatan, seperti di wilayah level 4 masih PJJ, artinya ini masih sangat ketat. Untuk seleksi guru wilayah level 4 tetap dilaksanakan tetapi metodenya memang sangat ketat, dan ini harus memperhatikan imendagri dan SOP serta ketentuan lainnya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya